PedomanBengkulu.com, Lebong -
Dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintah desa, serta meningkatkan pemahaman Kepala Desa dalam pengelolaan uang negara. Disaksikan Bupati Lebong Kopli Ansori, 93 Pemerintah Desa menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Rabu (12/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori, meminta kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, jajaran pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa, agar kedepannya tidak menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di desa.
“Perjanjian kerja sama ini, untuk penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa," ungkap Kopli Ansori, Rabu (12/7/2023) siang.
Ditambahkannya, PKS ini sebagai bentuk kesiapan kita di daerah terhadap adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, dan kenaikan nilai DD yang nantinya akan mencapai 2 miliar, tentunya SDM kita di Daerah khususnya di Desa perlu kita siapkan,
"Dengan adanya PKS ini, Pemerintah Desa bisa mendapatkan pemahaman terkait pengelolaan keuangan Desa, jika menemukan kendala atau ada permasalahan dapat dikoordinasikan lebih awal dengan Kejari Lebong," bebernya.
Sementara itu, Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi menyebutkan kerja sama dengan 93 desa ini atas dasar permohonan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong dan arahan Bupati Lebong Kopli Ansori.
“Tujuan dari kerja sama ini adalah pengawasan pengelolaan keuangan negara. Desa merupakan ujung tombak pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara dalam hal ini Dana Desa untuk pembangunan di desa,” Kata Arief.
Adapun poin-poin kerja sama diantaranya, pelaksanaan bantuan hukum meliputi menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum pihak pertama (Pemdes) baik diluar maupun di dalam Pengadilan.
Kemudian, memberikan pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum yang dihadapi pihak pertama.
Selanjutnya dalam hal pihak pertama meminta bantuan hukum kepada pihak kedua untuk mewakili pihak pertama, baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 (tiga) perjanjian ini maka pihak pertama terlebih dahulu harus menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang memberikan pelimpahan wewenang kepada pihak kedua.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan surat kuasa khusus, pihak pertama menyiapkan berkas dan data yang diperlukan pihak kedua wajib melapor setiap tahap pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada pihak pertama.
Kemudian dalam pelaksanaan bantuan hukum kepada pihak pertama, pihak kedua dapat menunjuk Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan negeri Lebong dengan kuasa subsitusi.
Sedangkan poin yang terakhir, hasil pelaksanaan kerjasama ini hanya dapat dipublikasikan melalui media cetak atau surat kabar atau media lainya setelah mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.[spy]