Pedomanbengkulu.com, Mukomuko - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, ada sebanyak 52 kasus gigitan hewan penular rabies. Jumlah kasus gigitan hewan penular rabies center seperti anjing, kucing dan monyet ini terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2023 ini.
Menyikapi banyaknya kasus gigitan hewan penular rabies di daerah ini, instansi terkait membentuk Rabies. Untuk saat ini Rabies Center telah terbentuk di enam pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), yakni di Puskesmas Kecamatan Ipuh, Pondok Suguh, Bantal, Penarik, Kota Mukomuko dan Lubuk Pinang.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini mengimbau Kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing, hingga monyet untuk senantiasa melakukan vaksinasi rabies setiap satu tahun sekali.
Lebih jauh lagi, pemilik HPR (Hewan Penular Rabies), diharapkan merawat hewan peliharaannya dengan baik. "Seperti memberi makan, mengkandangi, tidak membiarkan hewan peliharaannya mencari makan sendiri sehingga dikhawatirkan akan menganggu orang lain," jelas Ali Saftaini, Jum'at (28/07/2023).
"Terus melakukan vaksinasi rabies rutin setiap tahun ke Puskeswan terdekat,serta kepada masyarakat kabupaten Mukomuko bila terkena tergigit hewan Rabies Diharap kan langsung ke Puskesmas terdekat atau rumah sakit," tutupnya. (ADV/Angga)