PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (25/7).
Adapun empat Raperda yang disetujui untuk dijadikan Perda Provinsi Bengkulu yaitu, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 (sisa perhitungan), Raperda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 01 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.
Di mana, sebelumnya delapan Fraksi DPRD Provinsi, saat penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap empat Raperda tersebut berkesimpulan menerima dan menyetujui empat Raperda tersebut disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu dengan tetap mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku," sebut Andrian Wahyudi, menyampaikan Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Golkar, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Atas persetujuan dari seluruh Fraksi tersebut, maka pimpinan rapat Ihsan Fajri mengambil keputusan bersama atas persetujuan tersebut dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani unsur pimpinan dewan dan Gubernur Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam keterangannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk membahas keempat Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, kata Gubernur Rohidin, Raperda yang sudah setujui tersebut akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasi dan dievaluasi sebelum dituangkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu
"Jika sudah disahkan akan segera kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasikan dan dievaluasi dan nantinya akan kita buatkan turunannya. Jika sudah ada Perda-nya pelaksanaannya dalam bentuk SK Gubernur dan ketetapan-ketetapannya," tutur Gubenur Rohidin, usai mengikuti Rapat Paripurna. (rls)