PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 7 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. Disampaikan Kapolres AKBP Juda Trisno Tampubolon, ke 7 tersangka diamankan dalam oprasi Antik yang dilaksanakan mulai tanggal 19/6-3/7/2023, yakni RA (19) warga Magelang Baru Lebong, PI (20) Warga Muning Agung Lebong, YU (24) Warga Kelurahan Keban Agung Kepahiang, DB (29) warga Kelurahan Keban Agung Kepahiang, DR (29) warga Kelurahan Beringin Tiga Rejang Lebong, NA (35) Warga Kelurahan Beringin Tiga Rejang Lebong dan AG (27) Warga Desa Seguring Rejang Lebong.
"Selama oprasi antik ini kita berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 7 orang pelaku. Barang yang berhasil diamankan berupa 10 gram lebih narkotika jenis sabu dan 13 gram ganja, " ujar Kapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, dari 7 orang yang berhasil diamankan tersebut, salah seorang merupakan pengedar narkotika yakni atas nama tersangka NA .
"Untuk target selama oprasi antik ini tercapai 100 persen. Sebagian besar tersangka adalah penggunaan dan salah seorang yakni NA merupakan pengedar. Dari tangan seluruh tersangka ini kita amankan 28 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu, 1 paket besar dan 3 batang tanaman gaja. Seluruh tersangka kita amankan dimapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat
Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu S Simanjuntak menambahkan selama oprasi Antik Nala 2023, jajaran polres Rejang Lebong mengutamakan penindakan terhada pelaku penyalah gunaan narkoba. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pencegahan peredaran narkoba diwilayah Rejang Lebong bisa diminimalisir.
"Kami juga meminta agar orang tua lebih waspada terhadap anak anaknya sehingga tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika. Warga juga kita minta berperan aktif memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,"kata Kasih Humas. (Julkifli Sembiring)