PedomanBengkulu.com, Manna – Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu hadir ditengah masyarakat melalui Kanit Binmas Polsek Pino Raya Aipda Mufaizin dan Bripka Rendra.W
memberikan penyuluhan hukum tentang Tata Tertib Berlalu Lintas dan Kenakalan remaja di SMP.N 30 Bengkulu Selatan, Rabu ( 12/07/23).
Kegiatan Penyuluhan hukum ini merupakan tindak lanjut dalam perlindungan erikan siswa /siswi baru, dalam arahannya Kanit Binmas Polsek Pino Raya Aipda Mufaizin dan Bripka Rendra.W menyampaikan, Untuk siswa dan siswi yang baru masuk ke SMP Negeri 30 Bengkulu Selatan, agar dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan di Sekolah tersebut, Terkait penggunaan Ranmor siswa dan siswi apabila sudah berumur 18 Tahun ke atas sudah bisa membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) dan Jangan ada siswa dan siswi yang baru masuk ke SMP 19 Bengkulu Selatan yang melawan guru, minum-minum keras, konsumsi Lem dan melakukan tawuran antar pelajar, Apabila ada pelanggaran apalagi sudah melakukan tindak pidana maka pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Pino Raya, akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Serta jangan lupa Sayangi guru karena guru adalah orang tua disaat di Sekolah.
Kapolsek Pino Raya Iptu Agus Apriwinata SH, MH melalui Kanit Binmas Polsek Pino Raya Aipda Mufaizin memberikan pemahaman agar siswa dan siswi dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam tertib berlalu lintas dijalan Raya dan menanggulangi Kenakalan remaja.
“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung interaktif saat dibuka sesi tanya jawab kepada siswa/siswi , Selain memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas dan aturan serta undang undang yang mengaturnya serta kenakalan remaja. ” terangnya.
Selain itu Kanit Binmas Polsek Pino Raya Aipda Mufaizin berharap para dewan dapat mengawasi siswa/siswi agar tidak melakukan balap liar serta kenakalan remaja yang berujung kepada kriminalitas, ” pungkasnya. (rls)