PedomanBengkulu.com, Manna – Polres Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, gelar pengamanan Terbuka dan tertutup saat dilaksanakan Sidang Decente (sidang di tempat) terhadap objek sengketa di Jalan TKR Sebanis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Bengkulu, Rabu (12/08/23).
Pelaksanaan sidang decente tersebut dipimpin langsung oleh ALAMSYAH, S.H.I, S.H, M.H
selaku Ketua Pengadilan Agama Manna Kelas II Kan. Bengkulu Selatan serta didampingi
1. Hakim Pratama Muda
*PINTA ZUMRATUL IZAH, S.H.I,*
*M.H*
2. Hakim Pratama Muda
*DWI SAKTI MUHAMMAD*
*SAKTI,S.H.I*
3. Panitera Muda Permohonan
*SOPIAH, S.H*
4. Juru Sita
*ANDI ASPRIADI, S.H*
5. Kuasa Hukum Tergugat
6. Kuasa Hukum Penggugat
Sebelum dilaksanakan kegiatan pengukuran Objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. TKR Sebanis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dilakukan sidang di kantor Lurah Pasar Baru.
Kemudian dilakukan lanjutkan pengukuran objek sengketa untuk Lokasi Kegiatan Pelaksanan Descenta (sidang di tempat) bertempat Jl. Jl. TKR sebanis No. ll, RT 05 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu selatan adapun obyek Pemeriksaan Setempat berupa tanah dan bangunan SHM nomor 09/Pasar Baru dengan Surat Ukur Nomor 4244/95 tanggal 18 April 1995 Seluas 303 (tiga ratus tiga meter persegi ) An. Herman yang terletak di Jl. TKR sebanis No. ll, RT 05 Kelurahan pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu selatan dengan batas – batas sebagi berikut :
*a.* Sebelah Utara: Jalan Raya
*b.* Sebelah barat: Tanah Milik Ujan Ali
*c.* Sebelah Timur : Tanah Milik Damhuki
*d.* Sebelah Selatan: Tanah Milik
Saido terletak di Jl. TKR Sebanis No. ll, RT 05 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu selatan
Kegiatan Pengamanan sidang decente dipimpin Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan AKP AHMAD KHAIRUMAN, S.E, M.Si* dan didampingi KBO Sat Samapta IPDA M. RIDWAN beserta anggota Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu lainnya.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Intelkam AKP Akhmad Khairuman ,SE.M.Si mengatakan kegiatan sidang decente tersebut akan dilanjutkan sidang di Pengadilan Agama Kelas l A Kota Bengkulu,” ujarnya.
Tanah dan Bangunan untuk saat ini di Kontrakan selama 6 bulan Kepada Sdr. Mannanti Sitompul,lanjut Kasat Intelkam
Dari pihak Tergugat atas nama Wawan Mardaip tidak hadir akan tetapi di wakili oleh Kuasa Hukum Tergugat “pun gkasnya. (rls)