PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Bertempat di ruang ratu agung, Senin sore (10/7). DPRD Kota Bengkulu menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu tahun 2022.
Dalam hal ini, Raperda mengenai pelaksanaan APBD Kota Bengkulu tahun 2022 disetujui seluruh anggota dewan secara lisan untuk dilanjutkan menjadi perda. Ini diungkapkan usai penyampaian laporan hasil oleh Badan Anggaran DPRD Kota.
Keputusan bersama ini kemudian ditandatangani oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi. Dilanjutkan oleh Ketua DPRD Suprianto, Waka I Marliadi, Waka II Alamsyah, dan disaksikan oleh Sekda Arif Gunadi, Sekwan A Gunawan serta sejumlah Kepala OPD Pemkot dan anggota DPRD Kota Bengkulu.
Setelah itu, pada sambutannya, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengucapkan terima kasih kepada DPRD kota karena telah mendukung kinerja Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjalankan program di tengah masyarakat, dengan tujuan menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat.
Pada kesempatan ini juga, Dedy turut mengapresiasi DPRD Kota Bengkulu yang mana sebagai mitra pemerintah selalu mendukung berbagai kebijakan kepala daerah, dalam hal ini Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
Pasalnya, legislatif atau DPRD bagian tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah atau kedudukan lembaga ini sebagai mitra kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di Kota Bengkulu.
"Seperti yang kita ketahui, membahagiakan masyarakat Kota Bengkulu ialah tujuan utama kita semua. Maka dari itu, kami selaku Pemerintah Kota Bengkulu mengapresiasi atas terciptanya kerjasama yang luar biasa ini. Saya berharap kerjasama ini akan terus terjalin dengan baik dan seluruh program yang kita rencanakan dapat terlaksana serta memberikan kemanfaatan kepada masyarakat," ungkap Dedy. (rls)