PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Polda Bengkulu dan polres jajaran selama gelaran operasi TPPO ( tindak pidana penjualan orang ) sampai tanggal 30 Juni 2023 berhasil mengungkap 19 kasus.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Armed Wijaya, M.H., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., dalam releasenya hari ini (10/07/23) mengungkapkan, dari 19 kasus yang berhasil diungkap tersebut, pihaknya berhasil menangkap 19 tersangka.
Adapun rincian pengungkapan kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu dan polres jajaran tersebut yakni Polda Bengkulu 1 kasus, Polresta Bengkulu 1 kasus, Polres Rejang Lebong 3 kasus, Polres Lebong 2 kasus, Polres Kepahiyang 1 kasus, Polres Seluma 2 kasus, Polres Kaur 2 kasus, Polres Benteng 2 Kasus, Serta Polres Bkl Selatan 1 kasus.
” Kita akan terus melakukan pengungkapan TPPO di provinsi Bengkulu.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik,. M.Si., operasi TPPO yang digelar pihaknya tersebut merupakan operasi terpusat diseluruh Indonesia mulai tingkat Mabes, Polda, Polres , hingga Polsek.
Dengan diungkapnya 19 kasus TPPO tersebut, Polda Bengkulu dan polres jajaran berhasil menyelamatkan 36 orang korban.
” untuk yang kita ungkap di Bengkulu ini modusnya ada yang akan dijadikan TKI disalah satu negara dengan membayar 15 juga Rupiah, ada yang dijual kepada pria hidung belang dengan melalui aplikasi , serta ada juga yang di jadikan PL.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (rls)