PedomanBengkulu.com, Bandar Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat neto penerimaan pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 mencapai 4,7 triliun rupiah. Jumlah tersebut sama dengan 46,45% dari target yang diamanatkan kepada Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pada tahun 2023.
Capaian penerimaan ini dirilis dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 6/7).
Realisasi penerimaan ini berasal dari berbagai jenis perpajakan yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar 2,4 triliun rupiah, PPh Migas sebesar 22 juta rupiah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 2,2 trilliun rupiah, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar 73 miliar rupiah dan pajak lainnya sebesar 79 miliar rupiah.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengungkapkan antusiasnya atas pencapaian penerimaan pajak 2023. Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan partisipasi banyak pihak, terutama wajib pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.
“Kami, seluruh jajaran Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan turut berpartisipasi dalam upaya merealisasikan penerimaan pajak, termasuk para awak media dan terutama seluruh wajib pajak yang ada di Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung. Dalam kondisi percepatan pemulihan ekonomi nasional, wajib pajak masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan membayar pajak. Pajak yang anda bayarkan akan membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan untuk membiayai pembangunan negeri kita tercinta,” kata Tri Bowo.
Tri Bowo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai DJP di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung atas kerja kerasnya, semangatnya dan sinerginya, sehingga amanat yang diberikan dapat dilaksanakan.
“Pada semester II ini, diminta seluruh pegawai untuk senantiasa bekerja keras dalam mencapai penerimaan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung agar dapat melebihi realisasi 100% dari target yang diamanatkan. Demikian juga bagi wajib pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung agar terus berkontribusi dalam membangun negeri ini
dengan membayar pajak tepat waktu dan menjaga kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT)-nya,” tutup Tri Bowo. [Rls]