PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu di tiga lokasi berbeda.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H., serta Ps. Kasubdit II Kompol Rudi Marwa S.H., saat press conference hari ini (07/07/23) menyampaikan, ketiga tersangka yakni EZ (30) warga kecamatan muara Bangkahulu, HO (35) warga kecamatan muara Bangkahulu, serta AE (41) warga kecamatan teluk segara Kota Bengkulu.
” Dua tersangka yang kami tangkap yakni HO dan AE satu paket, sedangkan EZ tersendiri.” Ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Wadir Resnarkoba menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di hari yang sama yakni pada hari Selasa 04 Juli 2023 dan jam yang berbeda.
” Tersangka EZ kami tangkap sekitar pukul 19.30 wib, H ditangkap sekitar pukul 20.40 wib, sedangkan AE kami tangkap sekitar pukul 23.30 wib.” Jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Wadir Resnarkoba, dari tersangka EZ pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu) paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik bening didalam kotak rokok LA Bold, 1( satu ) paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibungkus lakban hitam, 1( satu ) lembar celana pendek warna hitam, 1( satu ) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1( satu) lembar STNK Sepeda motor, 1(satu) unit handphone.
Dari tersangka H disita barang bukti berupa 1 ( satu ) paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 ( satu) batang kaca pirek, serta 1 ( satu ) unit handphone.
Sedangkan dari tersangka AE disita barang bukti berupa 25 ( dua puluh lima ) paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik hitam, 2 ( dua ) paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 ( satu ) paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibungkus lakban hitam, 1 ( satu ) set alat hisap sabu / bong, 14 ( empat belas ) bungkus plastik klip bening yang berisikan masing-masing plastik klip bening, 1 ( satu ) buah lakban warna cokelat, 1 ( satu ) buah lakban warna putih, 1 ( satu ) buah lakban warna hitam, serta 1 ( unit ) handphone.
” Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.” Pungkas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu. (rls)