Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Terkait Kepesertaan Aparatur Pemerintah Desa, BPJAMSOSTEK Gelar Rapat Koordinasi dengan Pemkab Bengkulu Selatan

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. 

Jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perlindungan tenaga kerja bertujuan  memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja,  karena dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan. 

Oleh karena itu, Kamis (6/7) BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Bengkulu menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan terkait Kepesertaan Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Disampaikan Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu M.Nuh, bahwa Inpres Nomor 02 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 04 tahun 2022 merupakan dasar untuk mengoptimalkan perlindungan perangkat desa di daerah.

"Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 tahun 2018 dan surat Kejari Bengkulu Selatan Nomor B-701/L7.13/Gp.4/06/2023 menjadi dasar peraturan di Kabupaten Bengkulu Selatan," papar M.Nuh

Di kesempatan ini M. Nuh menyampaikan, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilanngan pekerjaan. 

"Dari ke-5 program tersebut, Aparatur Desa minimal mendaftar di 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," terangnya.

M.Nuh melanjutkan, untuk program Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42.000.000.

Selanjutnya, Jaminan Kecelakaan Kerja ini jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami resiko sosial akibat kecelakaan kerja sifatnya adanya rudalpaksa (benturan) mulai dari berangkat kerja, di perjalanan, di tempat kerja, hingga Kembali lagi ke rumah itu dijamin, perawatan dan pengobatan itu dijamin sampai yang bersangkutan sembuh total.

"Kerja Keras Bebas cemas, ini merupakan satu Kampanye atau pesan yang masih fresh from the oven yang di luncurkan untuk pekerja Indonesia. Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan supaya pekerja bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.[Rls]