PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Menjelan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup mengusulkan sebanyak 308 Warga Binaan lapas memproleh remisi dari Kementrian Hukum dan HAM. Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Curup Hadi Wijaya.
" Usulan remisi bagi Napi Lapas Kelas IIA Curup sudah kita usulkan kepada Kemenkumham, jumlahnya 308 orang terdiri dari 115 terpidana Narkotika, 2 Oran terpidana korupsi dan 119 terpidana umum," Kata Hadi
Hadi juga menyampaikan besaran remisi yang diajukan tersebut antara 1 bulan hingga 6 bulan.
" Keputusan apakah remsis yang kita ajukan tersebut seluruhnya dirterima atau tidak akan diketahui menjelang HUT RI. Biasanya jika yang kita usulkan tidak bermasalah remesi ini akan dikabulkan," kata Hadi
Selain usulan remisi, sebanyak 4 orang Napi akan bebas pada saat HUT RI. Ke napi yang akan bebas tersebut yakni Ade Gunawan, Akiludin, Deo Zihan Anugrah dan Popi Munadar.
" Ke 4 napi ini akan bebas setelah menjalani masa hukumannya. Masa tahanan mereka ini bervariasi antara 1 bulan hingga 3 bulan," lanjut Hadi
Untuk pemberian surat remisi kepada 308 napi ini akan dilaksanakan usai upacara HUT KemRI ke 78 yang akan dilaksakan dilapangan Dwi Tunggal.
" Nanti akan ada perwakilan dari napi ini yang diikutkan dalam Upacara HUT RI, usai upacara surat remisi ini akan diberikan secara Simbolis," pungkas Hadi ( Julkifli Sembiring)