PedomanBengkulu.com, Kota Bengkulu - Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu didampingi tim BPKAD Provinsi Bengkulu serta Samsat Kabupaten Rejang Lebong melakukan Kunjungan Kerja ke PDAM Tirta Bukit Sulap terkait mendorong Pendapatan Daerah pada sektor Pajak Air Permukaan, Jumat (11/8/2023).
Dikatakan Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, PDAM Tirta Bukit Sulap harus memasang water meter yang standar pada sumber air di AIR APUR dan AIR KASIKASUBUN dan membayarkan pajak tersebut setiap bulan.
Kemudian, lanjut Usin, Komisi II akan melakukan evaluasi 3 bulan ke depan setelah pertemuan ini untuk tindaklanjut hasil rapat dan komisi II tidak akan segan-segan lagi merekomendasikan audit investigatif jika hasil rapat tidak ada ditindaklanjuti.
“Saya juga mengingatkan BPKAD Provinsi Bengkulu untuk segera mendata ulang subjek pajak baik orang/perorang maupun korporasi yang menikmati/memanfaatkan hasil bumi dan lingkungan kita yang merupakan objek pajak dalam peraturan,” terang Usin.
Usin Sembiring juga mendorong BPKAD agar melakukan kerjasama dengan jaksa pengacara negara Kejati Bengkulu, Inspektorat Provinsi Bengkulu dan dan BPKP dalam hal penindakan Perda serta peraturan perundangan terkait kerugian daerah yang tidak bisa ditagihkan ataupun potensi perkara pidana maupun perdatanya.
“Saya juga mewarning kepada subjek pajak yang lain untuk segera menertibkan pembayaran pajak air permukaan dengan memasang water meter sesuai standard sebagai kewajiban penggunaan air permukaan dan melaporkan jumlah debit secara jujur untuk ditetapkan surat ketetapan pajak yang harus dibayarkan,” himbau Usin Sembiring.
“Ayo kita tingkatkan pendapatan untuk melayani kebutuhan dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Bengkulu,” ajak Usin Sembiring.