Pedomanbengkulu.com - Mukomuko, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP K--P-K) mendatangi Kejaksaan Negeri Mukomuko, Senin (4/9). Mereka telah melaporkan dugaan Korupsi dalam bangunan Gedung Pengadilan Agama dengan sumber anggaran (APBN) dengan pagu 18 Miliar lebih Tahun 2022.
“Kami melihat adanya dugaan korupsi dari hasil pantauan dilapangan meskipun sudah dinyatakan putus kontrak pada 26 Agustus lalu nyatanya Selasa (29/08) Siang masih ada pihak kontraktor yang melakukan penyelesaian pekerjaan di lokasi proyek,"ungkap Ketua LP.K-P-K Toha.
Berkaitan dengan pemutusan kontrak terhadap rekanan ini dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor PA Mukomuko Eko. Ia mengatakan dalam pengerjaan pembangunan gedung kantor PA Mukomuko ini memiliki target persentase yang harus di capai. Sehingga hal tersebut menjadi dasar dalam pemutusan kontrak.
Atas laporan ini, LP.K-P-K berharap pihak penyidik Kejari Mukomuko serius menanganinya.“Semua dokumen dari awal bangunan PA itu dibangun sampai putus kontrak semua sudah kita serahkan ke penyudik, kami yakin dan berharap Kejaksaan Mukomuko bisa menutaskan perkara ini dan menemukan kerugian negara nya nanti,"harap Toha
Di tambah Toha, dalam pekerjaan berdasarkan investigasi kita di lokasi menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesipikasi , adanya pembagunan tahap awal seperti pembagunan tapak , pondasi , serta tiang di duga tidak sesuai dengan rancangan perencanaan.
“kami juga meminta meneliti terkait dengan proses pengawasan, proses Laporan Keuangan serta keabsahan dalam jaminan pelaksaan dalam pembagunan Gedung pengadilan Agama ini.” Tambahnya Toha yang ditemani Wakil Ketua LP.K-P-K Weri Trikusuma Ria, SH.MH. (Red)