PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Anggota-anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) tengah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, keberadaan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam ini untuk Bengkulu cukup urgen mengingat besarnya populasi nelayan dan petani ikan di daerah ini.
"UU itu mengatur banyak ketentuan yang diperlukan bagi para nelayan dan petani ikan, juga petambak garam. Tentang kepastian usahanya, upaya peningkatan kemampuan dan kapasitasnya, perlindungan dari risiko bencana alam, perubahan iklim dan lain-lain," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (8/8/2023).
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, beberapa persoalan telah ia inventaris untuk dibahas bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait sehingga regulasi mengenai perlindungan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam tersebut dapat disempurnakan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul di lapangan.
"Ada mengenai konflik antara nelayan tradisional dan nelayan trawl yang belum kunjung tuntas, berkurangnya bibit-bibit ikan di laut, paceklik tangkapan ikan, ada yang terjadi di Bengkulu Utara, ada yang di Mukomuko," sampai Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, persoalan-persoalan yang ia sebutkan tersebut telah mengakibatkan kehidupan para nelayan tradisional menjadi susah karena berkurangnya pendapatan mereka secara signifikan.
"Gara-gara paceklik banyak nelayan yang sementara berhenti untuk menangkap ikan di laut. Modal untuk beli bahan bakar lebih besar ketimbang hasil tangkapan yang didapat. Akibatnya, harga ikan dipasaran jadi mahal. Jadi memang masalah seperti ini ke depan harus diantisipasi," ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.
Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, melalui pengawasan ini ia akan mendesak kepada kementerian atau lembaga terkait lainnya untuk dapat memastikan seluruh nelayan mendapatkan bantuan asuransi yang dapat menjamin kehidupan mereka dalam kondisi paceklik.
"Kalau catatan yang saya terima di Kota Bengkulu ini saja, dari sekira 3 ribuan nelayan dan pelaku usaha perikanan yang ada, baru sekitar 1.800 nelayan yang memiliki KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan). Mudah-mudahan sesuai target tahun ini semua sudah dapat mengingat cuaca semakin tidak menentu," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. [Muhammad Qolbi]