PedomanBengkulu.com, Mukomuko – Selasa (01/8)Simpang siurnya Terkait adanya dugaan pungutan iuran ke catin di KUA Kecamatan Air Dikit, kabupaten Mukomuko, Kemenag Mukomuko, membantah adanya pemberitahuan dari KUA adanya program Tersebut kepihak kemenag. Sedangkan dari konfirmasi KA. KUA, menyatakan tentang program tersebut sudah disampaikan ke pihak kemenag mukomuko.
Disampaikan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, S.HI, terkait kegiatan program tersebut tidak ada pemberitahuan ke pada pihak kami dari pihak KUA Kecamatan Air Dikit, dan meminta sumbangan ke masyarakat itu dilarang walaupun sukarela, Kalau memang adanya sumbangan atau program tersebut, dirinya akan bertindak tegas dan akan melaporkan hal tersebut ke atasan.
‘’Masalah ini memang kami tidak, wanti – wanti tidak boleh minta sumbangan ke warga apalagi kaitan nya dengan pelayanan, tapi seandainya lagi bangun pagar warga datang dan menyumbang sukarela itu biasa, tapi kalau minta sumbangan berapapun jumlahnya kalau kita mintak saya larang, meskipun itu tidak dipatok,’’ sampai widodo
Dalam konfirmasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Dikit (31/7), Abdul Kadir, menyampaikan, bahwa program tersebut sudah disampaikan ke pihak kemenag mukomuko, dan disambut baik pada saat itu.
‘’ hal ini sudah kami sampaikan ke pihak kenenag, dari kemenak yang sebelumnya, dan kemenag yang sekarang juga sudah kami sampaikan,’’ demikian Abdul Kadir. (crew)