PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE bersama Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto dan didampingi oleh M. Nuh selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu , membagian kartu BPJS ketenagakerjaan kepada 210 nelayan di Kabupaten Seluma, Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Rabu (13/9/2023).
"1200 Nelayan di Kabupaten Seluma telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tersebar di beberapa desa, yaitu di Kecamatan Ilir Talo 350 penerima, Air Periukan 210, Seluma Selatan 190 Penerima, serta Kecamatan Semidang Alas Maras 450 penerima," jelas Bupati Seluma Erwin Octavian.
Selain wujud dari program Seluma Melayani, kepesertaan yang menggunakan anggaran APBD ini merupakan bentuk proteksi terhadap para nelayan, jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena perlindungan saat melaksanakan pekerjaan itu penting, jadi sebagai kepedulian serta wujud dari Seluma Melayani terhadap para nelayan, maka BPJS ketenagakerjaan ini penting kita hadirkan dan kita berikan kepada nelayan di Kabupaten Seluma," kata Bupati.
Ditambahkan Erwin, saat ini memang belum seluruh nelayan menerima BPJS ketenagakerjaan. Namun dirinya memastikan program BPJS ketenagakerjaan untuk para nelayan ini akan terus berlanjut.
"Memang belum seluruh nelayan menerima, namun perlu di ketahui program ini terus berlanjut, kita minta desa untuk mendata, kita pastikan 2024 mendatang seluruh nelayan akan menerima BPJS ketenagakerjaan," tegas Erwin
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, M.Nuh, menjelaskan Adapun BPJS Ketenagakerjaan yang didapati nelayan itu, telah menanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"jika nelayan terjadi kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta," kata M.Nuh
Selanjutnya, kata dia, jika nelayan terjadi kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Misalnya terjadi kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan santunan," tuturnya.
Selain itu kata M. Nuh, kepesertaan ini berlangsung selama tiga tahun. Apabila ada nelayan yang meninggal dunia, maka BPJS akan menanggung biaya sekolah 2 orang anak yang bersangkutan dari SD hingga kejenjang universitas.[Rls]