PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Sebanyak 18 pelaku usaha pertambangan yang ada di Provinsi Bengkulu telah berkomitmen untuk membayar pajak usaha tambangnya melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani 18 pelaku usaha pertambangan di Bengkulu, Ketua Asosiasi Perusahaan Batu Bara (APBB) Bengkulu, Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Plt Kadis ESDM Provinsi Bengkulu serta unsur Forkopimda Provinsi yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Ruang Cempaka I, Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (14/9).
Dalam keterangannya, Gubernur Rohidin mengapresiasi atas komitmen bersama pelaku usaha pertambangan untuk membayar pajak serta memindahkan NPWP usaha tambanganya ke Provinsi Bengkulu melalui Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
"Saya berterima kasih sekali, karena semua pelaku usaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu sepakat dan berkomitmen atas kesadaran sendiri untuk secara bersama-sama merealisasikannya," tutur Gubernur Rohidin, usai menyaksikan penandatanganan komitmen bersama, yang diawali dengan Coffee Morning dan rapat bersama pelaku usaha tambang dan Forkopimda Provinsi Bengkulu.
Menurut Gubernur Rohidin, komitmen bersama ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dari para pelaku usaha tambang yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu untuk membayar pajaknya di Bengkulu. (rls)