PedomanBengkulu.com, Mukomuko - (10/9) 2023, Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2019, syarat wajib menjadi Kepala Puskesmas pada Pasal 44 adalah tenaga kesehatan dengan minimal S1/D4 kecuali tidak terdapat yang berpendidikan S1 pada daerah terpencil dan sangat terpencil, sudah menduduki kepangkatan setara III/a minimal 2 tahun, bersertifikat.
Dan sangat jelas sarat nya "wajib" aneh nya di puskesmas Tunggal Jaya di kepalai tamatan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) yang sederajat dengan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di dalam puskeas itu pun Terdapat lebih kurang 3 orang yang tamatan S1 / D4.
"Memang benar beliau blm sarjana, semua masyarakat Desa Tunggal Jaya dan sekitarnya juga tahu, beliau lulusan SPK, tdk lama lagi juga akan pensiun, menjadi Kapus bukan lah permohonan beliau, setahu saya PNS di puskesmas Tunggal Jaya itu tdk ada yang berminat menjadi KaPus, kalau orang dari luar pastinya tidak sesuai dgn jarak tempuh ataupun tunjangan, jadi akhirnya ditunjuk lah yang dianggap mampu. Setahu saya demikian,"sampai salah seorang warga Tunggal Jaya yang enggan ditulis identitas nya. (crew)