Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Siap Kawal Implementasi Program JKN

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Dalam rangka memastikan seluruh badan usaha yang ada di Provinsi Bengkulu telah mendaftarkan perusahaan berserta seluruh pekerja yang bekerja di perusahaan, Kejakasaan se-Provinsi Bengkulu bersama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III, Dinas Tenaga Kerja dan DPMPTSP se-Provinsi Bengkulu menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II Provinsi Bengkulu, Rabu (27/09).

Deputi Direksi Wilayah III, Yudi Bastia menjelaskan bahwa saat ini pelaksanaan Program JKN dan koordinasi antar stakeholder di Provinsi Bengkulu sudah berjalan baik. Ia mengatakan, Indonesia telah menjalankan Program JKN ini mulai dari tahun 2014 dilandasi amanat dari undang-undang beserta turunannya. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, telah ditetapkan bahwa kepesertaan Program JKN ditargetkan 98% dari total penduduk di tahun 2024.

"Secara nasional per 1 Agustus 2023, kepesertaan Program JKN sudah di posisi 93,76% dari total penduduk Indonesia semester II tahun 2022. Provinsi Bengkulu sendiri per 1 September kemarin sudah di angka 98,02% dari total penduduk Bengkulu. Jadi untuk Provinsi Bengkulu saat ini sudah memenuhi RPJMN tahun 2020-2024 yang seharusnya di tahun 2024 nanti,” ujar Yudi.

Yudi menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat terjalin koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan, Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, untuk mewujudkan penyelenggaraan Program JKN yang optimal diperlukan sinergi yang erat dengan para pihak pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan. Di samping itu, juga diperlukan pemahaman yang sama dalam mendukung Program JKN agar implementasinya berjalan lancar.

“Beberapa poin penting yang akan disampaikan dan dibahas pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan se-Provinsi Bengkulu kali ini antara lain progres Forum Koordinasi Tahap I Tahun 2023, Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejaksaan Tahun 2023, hasil pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan serta dukungan yang diharapkan dari masing-masing stakeholder agar Program JKN di Provinsi Bengkulu bisa berjalan optimal,” jelas Yudi.

Ia mengatakan bahwa penguatan kerja sama tersebut juga merupakan realisasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan dan mencapai Universal Health Coverage (UHC). Ia juga mengharap dukungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk ikut membantu mengedukasi badan usaha dan para pemberi kerja lainnya, supaya memastikan seluruh karyawan beserta keluarganya didaftarkan sebagai peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman menyampaikan bahwa selain di bidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia mengatakan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan SKK dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.

“Ditandatanganinya perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk sinergi antar instansi dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingup perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) ini yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lain,” ujar Heri.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dengan Kejaksaan Negeri Kaur dan Kejaksaan Negeri Mukomuko tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.[Rls]