PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Astra Motor Bengkulu sebagai Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bengkulu terus mengadakan edukasi safety riding, kali ini kegiatannya di adakan di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
Agenda kegiatan kali ini di awali dengan senam sehat bersama, service kunjung, dan pameran sepeda motor Honda. Kegiatan safety riding dilaksanakan di gedung Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dan disambut antusias oleh karyawan Dinas Kesehatan, karena mayoritas karyawan Dinas Kesehatan menggunakan sepeda motor dalam kehidupan sehari-hari.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi dan Binmas Polresta Bengkulu menjelaskan materi tentang pentingnya keselamatan berkendara, perlengkapan berkendara seperti helm, jaket, sarung tangan, sepatu dan apa saja pola berbahaya yang ada di jalan raya, seperti penggunaan handphone saat berkendara.
Bermain handphone saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.
Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.
“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini semoga kita lebih aware dalam berkendara dan dapat menjadi contoh yang baik saat mengendarai sepeda motor. Jangan lupa selalu Cari_Aman dan memakai perlengkapan berkendara saat berkendara ya dan ingat masih ada keluarga yang menanti dirumah,” tutup Noval. [Rls]