Pedoman Bengkulu.com, Bengkulu Selatan - Personel TNI dari Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur (BSK) berhasil memutus mata rantai penyebaran miras (minuman keras) serta pil Samcodin, Senin (4/9/23) pukul 23.55 WIB.
Ratusan botol miras yang terdiri dari 48 botol anggur merah, 80 botol vodka serta 25 keping pil Samcodin didapatkan personel unit Intel Kodim 0408 BS-Kaur saat Patroli Keamanan dalam Rangka menghadapi tahun politik dan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024. Serta menjaga keamanan masyarakat di seluruh wilayah Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur.
Dari beberapa daerah yang di Patroli, personel TNI mendapatkan informasi ada warga kelurahan Ketapang Besar Rt.09 Kecamatan Pasar Manna yakni Ki (42) dan Tin (43) menyimpan dan menjual miras beserta pil Samcodin.
Oleh petugas, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan.
Dalam penanganan kasus ini personel Intel TNI Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Bengkulu Selatan untuk proses lebih lanjut.
Dandim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Letkol Inf Aswin Suladi, M.Ak melalui Plh Pasi Intel Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Letda Inf. Dian Bastian membenarkan informasi tersebut.
Dirinya memastikan kedua terduga pelaku penjual miras dan pil Samcodin telah diserahkan ke Polres Bengkulu Selatan.
"Semuanya telah diproses dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satreskoba Polres Bengkulu Selatan. Kedua terduga pelaku memang sangat meresahkan masyarakat sekitar," ujarnya.
Ditambah Letda Dian, pihaknya tidak akan berhenti melakukan patroli keamanan masyarakat.
Semua yang terlibat dalam tindakan perbuatan melanggar keamanan dan ketertiban akan diamankan dan diproses.
"Semua masyarakat kami minta tertib dan jauhi tindakan amoral. Mari ciptakan situasi kondusif dan jangan ragu lapor kepada kami bila ada gangguan, " pungkasnya. (Rilis)