PedomanBengkulu.com, Jakarta - Kian meresahkannya kasus kriminalitas sebagai dampak negatif yang dipicu oleh pinjaman online ilegal di berbagai daerah menjadi perhatian serius Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).
Hal ini tampak dari Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Ketua Dewan Komisioner OJK di Ruang GBHN Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Komite IV DPD RI Hj Elviana, kemarin (5/9/2023).
Anggota Komite IV DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief dalam rapat kerja tersebut mengatakan, kegelisahan yang begitu luar biasa terhadap pinjol ilegal ini juga sangat dirasakan di Provinsi Bengkulu yang status inklusi keuangannya tinggi, namun literasinya rendah.
"OJK harus berkerja keras untuk memberantas pinjol ini. Jangan sampai tragedi pembunuhan mahasiswa salah satu universitas ternama akibat terjerat pinjol dan kasus lainnya yang serupa terjadi lagi di negeri ini," kata Hj Riri Damayanti John Latief.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal ini, lanjut Lulusan Psikologi Universitas Indonesia itu, Komite IV DPD RI mengusulkan kepada pemerintah agar Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Sosial masuk pada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
"Baru-baru ini, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media. Temuan ini sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar bisa segera diblokir supaya tidak merugikan masyarakat," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini menekankan, selaku mitra kerja, Komite IV DPD RI juga mendorong agar OJK meningkatkan pengawasan terhadap dampak iklan pinjaman online di media massa maupun media sosial.
"Mencegah lebih baik dari pada menindak. Alangkah baiknya ketika ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram, seketika itu juga langsung diblokir sebelum jatuh korban," ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.
Data terhimpun, pada rapat kerja yang membahas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan fokus pembahasan mengenai program kerja OJK tahun 2023 dan kemitraan OJK ini, Komite IV DPD RI meminta OJK untuk menggencarkan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat daerah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, dalam rapat kerja tersebut menyatakan bahwa kewenangan OJK semakin kuat dengan pengesahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, turut mengutarakan salah satu tantangan OJK, yakni tingginya gap antara literasi dan inklusi keuangan. [Muhammad Qolbi]