Di antara kesepakatan tersebut adalah untuk melaksanakan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha dan NPWP para pedagang yang tergabung di dalam Pokdarwis Pasir Putih sejumlah 27 pedagang di Zona 1.
Dikatakan Usin, banyak para pelaku usaha UMKM dan UKM di kawasan pariwisata Pantai Panjang belum memiliki perizinan berusaha seperti NPWP, NIB, PIRT, Seritifikasi halal dan perizinan lainnya yang dibutuhkan dalam berusaha.
“Oleh karena itu saya bersama DPMPTSP tadi turun ke lapangan untuk membantu memfasilitasi mereka para pedagang,” ujar Usin.
Lanjut Usin, para pedagang juga merasa senang dengan adanya DPMPTSP Mobile ini, jadi mereka tidak perlu menutup usahanya hanya untuk berurusan perizinan.
“Saya akan menjadwalkan kembali untuk 3 kelompok sadar wisata berikutnya di Zona 2 dan Zona 3 dan jika masih dibutuhkan akan melanjutkan ke pelaku UMKM yang ada di sepanjang sampai zona 8,” terang Usin.
Usin juga mengaku bahwa kerja-kerja fasilitasi dan turun langsung seperti ini sebenarnya sudah dilakukannya sejak 2 tahun lalu, melalui PLUT dinas koperasi dan UMKM melalui program UKM/UMKM Naik kelas dan Digitalisasi UMKM dan akan terus dilanjutkan tahun depan.
“Semoga langkah kecil ini bisa membawa pelaku UMKM di kawasan pantai panjang menjadi UMKM yang memiliki perizinan berusaha dan mendapatkan akses pendampingan, pelatihan maupun modal dari para pihak (stakeholders) maupun pemerintah,” tutupnya.(AM)