Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Usin Apresiasi Penetapan Harga TBS Provinsi Bengkulu


PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Seperti yang direkomendasi oleh Fraksi HANURA pada Pendapat Akhir di rapat paripurna penetapan APBD Perubahan Tahun 2024 (Rabu, Tanggal 27 September 2023) telah di laksanakan pula rapat Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Bengkulu bertempat di ruang Rapat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Rapat Satgas  Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun  Provinsi Bengkulu, tersebut menyepakati  Harga TBS berlaku untuk semua Pabrik Kelapa Sawit di Provinsi Bengkulu sebesar  Rp 2.276.78,. tim Satgas Beranggotakan Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Sebagai fasilitator, Kabit Perkebunan Dinas TPHP sebagai Sekretaris ,GAPKI utusan Perusahaan, KADIN, APKASINDO masing-masing Sebagi Anggota.

Ketua Departemen Industri dan Pemasaran DPW Apkasindo Bengkulu Mananggor Siahaan, SE. Bersama Ketua  DPD APKASINDO Kab. Benteng IRSAN, SE, menyampaikan dengan tegas, sesuai dengan Regulasi Tata Niaga harga Penjualan TBS yang  tertuang di permentant  Nomo. 01 tahun 2018 dan Pergub Bengkulu nomor 64 tahun 2018, bahwa Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit  wajib hukumnya mematuhi harga Ketetapan Provinsi ini. 

“Jangan kami petani Sawit Bengkulu terus-terusan dirugikan akibat pabrik yang ada tidak mematuhi harga ketetapan. Kami sebagai petani  Sawit Bengkulu meminta kepada Bapak Gubernur dan termasuk pak Bupati di Daerah Penghasil Sawit se Provinsi Bengkulu mohon di beri teguran dan dan diberi Sanksi sesuai dengan aturan yang ada kepada Pabrik yang selalu membangkang dengan harga ketetapan ini” ujar Mananggor Siahaan

Ditambahkannya, Dari semenjak tim Satgas Penetapan Harga ini di SK kan oleh Gubernur Bengkulu pada Tahun 2019 yang lalu, 31 PKS yang ada di Provinsi Bengkulu hanya sebahagian kecil   untuk  beritikad baik mematuhi aturan, selebihnya keras kepala semua, setiap penetapan  Harga terus  terbukti persentase  untuk melaporkan data invoice penjualan di sampaikan dihadapan tim Satgas Penetapan. 

“Karena data Invoice penjualan perusahaan menentukan indek,”K”  sehingga muncul harga TBS yang akan di tetapkan” papar Mananggor Siahaan didalam rapat tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian N0.01 tahun 2018 BAB V  Pasal 17 ayat 1 dan 2  “ Perusahaan Perkebunan Wajib menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan CPO dan PK, paling kurang satu kali setiap bulan Kepada Dinas Provinsi untuk di klarifikasi dihadapan Tim Penetapan Harga”. 

“Disini saja perusahaan udah membangkang belum lagi penerapan harga ketetapan dilapangan banyak yang tidak sesuai” Ujar Manangor  yang dibenarkan oleh Irsan.

Saat ini Cangkang sebagai turunan Kelapa Sawit yang memiliki nilai ekonomi  yang  cukup  tinggi, diatur khusus di permentan nomor 01 tahun 2018 BAB II Pasal 12 ayat 1 dan 2, Cangkang harus dihitung sebagai nilai Tambah bagi pendapatan petani . 

“ sekarang kita udah tiga kali penetapan Harga memasukan Cangkang sebagai nilai tambah untuk pendapatan petani, alasan cangkang tidak dijual itu pembohongan Publik, apa lagi Gubernur  Bengkulu  telah Expose  bahwa Cangkang  asal Bengkulu Telah di export  ke Jepang dan di beberapa negara lainnya. Sesuai aturan kami petani tidak mau tahu bahwa cangkang adalah hak petani harus dikembalikan kepetani dalam bentuk Harga, karena akan membuat harga kami agak sedikit naik nilainya” tandas Managgor.

Usin Abdisyah Putra, SH. Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Menanggapi, Lebih 60% Rakyat Bengkulu sebagai Petani Sawit yang menggantungkan harapan kehidupannya  pada Hasil perkebunan Kelapa Sawit, sudah saatnya Rakyat Petani Sawit di Perhatikan kesejahteraannya. Pendapatan Daerah dari Sumber Petani Sawit ini sangat besar. dari buah sawit mereka  semua  yang dikumpulkan sehingga bengkulu juga dapat Bagian Dana Bagi Hasil Sawit (DBH) nilainya lumayan untuk digunakan untuk mempermudah akses trasfortasi untuk  kemakmuran petani sawit. Bahkan Kota Bengkulu yang masuk kategori daerah berbatasan saja dapat 6 Milliar dari DBH Sawit itu harus diperuntukkan sesuai PMK DBH yakni pembangunan atau pemeliharaan jalan dan jembatan agar bisa dinikmati masyarakat.

Karena itu Usin meminta agar pemanfaatan cangkang harus tercatat apalagi penjualannya dari PKS ke pihak manapun karena penjualan tersebut nantinya masuk dalam pajak atau royalti pembagi DBH setiap tahunnya bagi daerah.

semua pabrik harus mematuhi terkait regulasi yang ada terutama tentang tata niaga Harga TBS dan aturan Perkebunan dan  Pendirian Industri  Pabrik kelapa sawit  lainnya. ujar Bang Usin yang menjabat ketua DPD Hanura Bengkulu. (AM)