PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Setelah pertemuan yang diadakan antara pedagang kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu dengan OPD Pariwisata dan OPD Perizinan di DPRD Provinsi Bengkulu, berbagai tindak lanjut mulai dilakukan.
Usin Abdisyah Putra Sembiring selaku Anggota DPRD provinsi Bengkulu, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, dalam pernyataannya, bahwa masih banyak pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPW (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
“Padahal ini sangat penting untuk ditangani, mengingat pedagang di kawasan ini merupakan bagian integral dari daya tarik wisata Pantai Panjang dan seharusnya mendapatkan perlindungan serta pelayanan yang baik,” ungkap Usin yang merupakan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, saat lakukan peninjauan zona 1 di kawasan wisata Pantai Panjang, Senin (25/09/23)
Untuk mengatasi permasalahan ini, PTSP Provinsi Bengkulu telah turun ke lapangan dan melakukan upaya fasilitasi dalam membantu pedagang mendapatkan NIB.
“NIB adalah kunci untuk mendapatkan dukungan dari program Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kota. Hal ini adalah wujud dari upaya “naik kelas” UMKM, di mana pedagang yang awalnya belum memiliki NIB diharapkan akan memilikinya, kemudian mendapatkan izin PIRT, dan bahkan lebih lanjut, bisa memanfaatkan promosi digital,” tambah Usin Sembiring
Usin Sembiring juga mengingatkan bahwa banyak pedagang hanya melakukan promosi melalui media sosial seperti Facebook, padahal ada banyak cara lain untuk mempromosikan usaha mereka secara digital. Terutama bagi pedagang yang telah bergabung dalam kelompok sadar wisata (Pokdarwis), mereka memiliki tanggung jawab untuk menjadikan Pantai Panjang sebagai destinasi yang pantas dikunjungi oleh wisatawan, baik lokal maupun dari luar daerah.
“Terkait dengan pemindahan pedagang Zona 1 di kawasan Pantai Panjang, bahwa hal itu belum bisa kita lakukan penataan. Karena pedagang telah menyepakati untuk dipindahkan, setelah persiapan yang memadai telah dilakukan oleh pemerintah, agar menghindari konflik yang dapat timbul. Selain itu pentingnya menjaga ketenangan dan mempersiapkan semua aspek sebelum pemindahan pedagang dilakukan. Hal ini dilakukan agar pedagang dapat berjualan dengan aman dan nyaman, sementara persiapan dan perencanaan penataan dilakukan dengan baik. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kawasan wisata Pantai Panjang akan terus berkembang dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengunjung,” pungkas Usin Sembiring.
Dalam kesempatan lain perwakilan Pemprov Bengkulu, Chefran Junaidy mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti pertemuan antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan pedagang kawasan zona 1 Pantai Panjang beberapa waktu lalu di gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
“Kami sebagai pemerintah turun ke lapangan untuk memberikan pengarahan, petunjuk, dan legalitas kepada pedagang di kawasan ini, termasuk pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya.
Eka Darwin yang mewakili Pemprov Bengkulu juga menambahkan, dengan adanya NIB, pelaku UMKM memiliki peluang untuk naik kelas, bermitra dengan pemerintah, dan bahkan dapat mengakses fasilitas pembinaan seperti dana KUR, yang bisa mencapai 500 juta rupiah untuk UMKM.
“Selain itu, memiliki NIB juga membuka peluang bagi pelaku usaha mikro untuk bermitra dengan perusahaan besar yang beroperasi di provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, tujuan kami adalah memberikan dan mempermudah pengurusan NIB kepada para pelaku usaha di Pantai Panjang ini,” tutupnya.(AM)