PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Ahli waris dari Alm. Deriansyah Kurniawan perangkat RT 09 Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bengkulu sebesar Rp 42 Juta, Selasa (24/10).
Santunan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh PJ. Walikota Bengkulu Arif Gunadi bersama BPJAMSOSTEK cabang Bengkulu.
“Kita sudah serahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan tentunya mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris atau keluarganya,” ucap Arif Gunadi.
Ia menambahkan, santunan jaminan kematian ini merupakan program Pemerintah Kota Bengkulu yang pada kaitannya bersama BPJAMSOSTEK cabang Bengkulu dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari perangkat RT, RW, guru ngaji, marbot masjid dan lain-lain.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK cabang Bengkulu, M. Nuh mengatakan, pihaknya turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum.
"Semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Allah SWT. BPJAMSOSTEK telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya," kata M.Nuh
Dirinya pun menambahkan, Jaminan Kematian merupakan program yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.
Dengan total santunan sebesar Rp42 juta, selain itu BP Jamsostek juga memberikan santunan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta.
Rinciannya untuk TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp1,5 juta per tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun.
Bagi anak tingkat pendidikan SMP mendapatkan santunan sebesar Rp2 juta per tahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta per tahun maksimal tiga tahun, serta anak dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi minimal Strata 1 sebesar Rp12 juta per tahun maksimal lima tahun.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja.
“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia. Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu “kerja keras bebas cemas," tutup M.Nuh.[Rls]