Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dalam Rakernas Korpri, Sekda Lebong Mustarani Perjuangkan Hak ASN

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Dalam kesempatan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakornas) 
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang digelar di Mercure Hotel Jakarta. Selasa (3/10/2023). Rombongan Pemerintah Kabupaten Lebong yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin dalam kesempatan tersebut memperjuangkan hak Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan meminta adanya revisi Perpres RI No.53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Acara yang dibuka langsung Presiden RI, Jokowi dan beberapa sejumlah Menteri Al. Menko PMK, Mendagri, Kemenpan RB, serta seluruh Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota Se- Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Zudan Arif Fakhruloh, Wakil Ketua Umum KORPRI Bima Haria Wibisana, Sekjen KORPRI yang juga Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, dan para anggota KORPRI provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dikatakan Mustarani, revisi Perpres tersebut agar dilaksanakan supaya sistem pembelanjaan urusan pemerintahan, disamakan dengan lembaga lain seperti legislatif maupun Kepala Daerah. Seyogyanya, Perpres 53 disamakan sistem pembelanjaannya sama dengan DPRD. Minimal Kada (Gubernur, Bupati/walikota) dan PNS. 

"Sehingga tidak ada perbedaan sehingga equals dengan para DPRD,” sampai Mustarani di hadapan seluruh Sekda se-Indonesia dalam Rakornas Korpri tersebut.

Kemudian, Mustarani juga menyoroti terkait jenjang karir para ASN, pasca adanya program penyederhanaan birokrasi mempengaruhi pada pelayanan publik.

“Saya mengusulkan kalau boleh kembali lagi ke adanya eselon 4, karena perubahan ini tidak lebih baik dari sisi pelayanan publik. Saya pikir di daerah masih bagus kalau ada eselon 4 untuk melaksanakan tugas pelayanan publik,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI, Zudan Arif Fakhruloh langsung menanggapi usulan dari Sekda Lebong tersebut.
Menurutnya, ada beberapa problem jika Perpres 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional direvisi, Lalu dikembalikan lagi ke Perpres No.33 Tahun 2020.
Salah satunya terkait anggaran. Namun, jika penilaian pribadi ia sepakat jika Presiden RI Jokowi, merevisi kembali perpres tersebut.

“Kalau saya (ditanya) saya ingin menyurati presiden, kembalikan dengan yang lama. Saya dengan tim akan mengkaji. Ingin kembalikan kepada equals itu. DPRD juga akan kembali ke equals. Tapi, kalau pimpinan tidak sepakat, maka kita akan kembali seperti mereka,” ucapnya.

Sementara itu, dalam keterangan persnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka acara menyebutkan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) lebih berpengaruh dari partai politik dalam menentukan arah pemerintahan.

Jokowi mengatakan jumlah aparatur sipil negara (ASN) kini mencapai 4,4 juta orang. Dia menilai jumlah ini membuat Korpri punya pengaruh besar.

“Ini jumlah yang sangat besar dan juga menjadi kekuatan besar penentu kemajuan bangsa. Partai boleh banyak, tetapi yang melaksanakan, yang menentukan tetap Korpri,” kata Jokowi.

Dia juga ingin para pegawai negara menjadi mesin yang tahan banting. Jokowi menyebut kegigihan ASN dalam beradaptasi dibutuhkan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan.

“Yang dibutuhkan seperti itu dan tahan banting karena perubahan dunia sekarang ini hampir tiap hari selalu berubah,” tutur Presiden.[spy]