Oleh : Ahmad Wali, SH., MH, Dosen HTN-HAN Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Sejak hari pelantikan Ir. Arif Gunadi, MSi sebagai Pj Walikota Bengkulu tanggal 24 September 2023 yang lalu sudah terlihat ada beberapa spanduk penolakan terhadap pelantikan tersebut.
Tentu kita harus tetap mengedepankan cara pandang positif atas adanya penolakan itu.
Karena itulah konsekuensi atas pilihan kita sebagai negara demokrasi.
Lagi pula, demo tersebut disatu sisi juga dapat menjadi pemacu semangat bagi Ir. Arif Gunadi,MSi selaku Pj Walikota untuk membuktikan dirinya akan berbuat yang terbaik bagi masyarakat Kota Bengkulu.
Rakyat dijamin kebebasannya untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang mematuhi UU nomor 09 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Kembali ke soal demo yang dilakukan puluhan orang di Kota Bengkulu ini menarik untuk disikapi dari sisi hukum.
Awalnya demo itu mempersoalkan nama Ir. Arif Gunadi,MSi yang tidak diusulkan baik oleh Gubernur Bengkulu maupun oleh DPRD Kota Bengkulu.
Dikatakan bahwa nama Ir. Arif Gunadi,MSi muncul secara siluman, terpilihnya Ir. Arif Gunadi,Si dituduh hasil cawe-cawe partai politik.
Seorang teman lama mengirim WA kepada saya dengan mengatakan bahwa betapa kuatnya pengaruh Helmi Hasan dan PAN sampai bisa meloloskan Ir. Arif Gunadi, MSi menjadi Pj. Walikota.
Sebuah pernyataan (lebih tepat disebut tuduhan) yang sampai kiamat membuat saya bingung. Apa hubungannya Helmi Hasan atau PAN dalam masalah ini?
Malah seharusnya kita bertanya, apakah sebegitu lemahnya posisi tawar Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu, sampai-sampai dua kali usulannya ditolak oleh Mendagri ? (setelah sebelumnya calon Pj Bupati Bengkulu Tengah yang diusulkan Gubernur Bengkulu mengalami nasib sama).
Lebih membingungkan lagi soal dikatakan nama Ir. Arif Gunadi, MSi muncul secara siluman.
Siapa yang dimaksud siluman?
Jika kita mau jujur dan taat hukum maka kita pasti mengakui bahwa tidak ada permainan siluman dalam masalah ini, tidak ada cawe-cawe partai politik.
Prosesnya berjalan sesuai aturan, sebab nama Ir.Arif Gunadi, MSi muncul dan diusulkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri dan tentunya melibatkan Lembaga dan Kementerian Terkait.
Ketentuan itu termaktub dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yaitu di Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi: Pengusulan Pj Bupati dan Pj Walikota dilakukan oleh :
a. Menteri ;
b. Gubernur; dan
c. DPRD melalui Ketua DPRD Kab/Kota.
Ayat (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Walikota yang memenuhi persyaratan.
Memang butuh kesabaran ekstra untuk mendidik masyarakat supaya melek hukum dan tidak jadi 'kuda tunggangan' orang-orang yang haus kekuasaan.