PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Kepolisian Daerah Bengkulu, melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang terjadi pada Selasa 26 September 2023 pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan R.E. Martadinata, Kec. Selebar Kota Bengkulu. Kota Bengkulu,Selasa (03/10/23).
Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK menjelaskan dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap DM (27), seorang karyawan swasta dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket besar dan 3 paket kecil ganja, 1 gulungan kertas nasi warna cokelat, serta 1 ponsel merek OPPO beserta dua kartu SIM. Menurut Sumber informasi bahwa ganja ini diperoleh dari RT.
“Dalam Kasus ini pelaku melibatkan penjualan, pemilikan, penyimpanan, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis tanaman, yang melanggar Undang-Undang pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Nomor tentang Narkotika” ujar Wadir Resnarkoba.
Pelaku saat ini menghadapi ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AM)