PedomanBengkulu.com, Kaur- Gubernur Rohidin Mersyah Rabu siang menerima audiensi Forum Pemekaran 9 Desa Kabupaten Kaur. Belasan orang perwakilan masyarakat ini meminta dukungan atas usulan pemekaran sembilan desa yang tersebar di 4 kecamatan.
Diketahui pemerintah Kabupaten Kaur telah menerbitkan Peraturan Bupati terkait usulan pemekaran desa ini. Termasuk analisa tingkat Kabupaten juga telah selesai.
Menanggapi hal ini, Gubernur Rohidin menunjuk Asisten 1 Khairil Anwar sebagai koordinator, bersama Biro Tata Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan analisa tingkat provinsi. Selanjutnya membawa langsung usulan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mendapat persetujuan.
"Saya sebagai gubernur mendukung upaya ini, dalam rangka mempercepat kemajuan desa. Agar masyarakat desa memiliki kemampuan, kemandirian, terutama untuk membangun infrastruktur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Dirinya berharap dengan menyiapkan persyaratan dokumen yang lengkap dan bisa menjelaskan kondisi lapangan dengan baik, mudah mudahan usulan pemekaran 9 desa langsung mendapatkan persetujuan.
Koordinator pemekaran 9 desa, Tasulisani menjelaskan usulan pemekaran desa ini didasarkan karena wilayah desa yang cukup luas dan jarak antara desa induk dan desa yang akan dimekarkan cukup jauh.
"Sehingga menyulitkan warga yang ingin berurusan ke pemerintahan desa dan mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Tasulisani.
Sembilan desa tersebut antara lain, desa persiapan Air Nunung dengan desa induk Ulak Lebar. Desa Persiapan Sinar Bandung dengan desa Induk Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung.
Kemudian Desa Kulit Sialang desa Induk Muara Dua, Desa Datar Selepah desa Induk Air Pahlawan, Desa Pematang Salimi desa Induk Ulak Pandan, Desa Makmur Jaya desa Induk Sumber Harapan dan Desa Mekar Jaya desa Induk Suka Jaya Kecamatan Nasal.
Desa Pematang Danau desa Induk Kedataran di Kecamatan Maje. Serta Desa Sinar Makmur desa induk Tanjung Agung Kecamatan Tetap. [Rls]