PedomanBengkulu,com, Mukomuko - Senin (9/10) 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, sesuai dengan Perda 10 tahun 2019 tentang Trantibum, menghimbau ke pada pedagang yang berjualan di atas trotoar dan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak menggelar jualan nya di sepanjang trotoar. Karna selain mengganggu pejalan kaki juga mengganggu jalan nya lalu lintas.
Disampaikan Kabid Trantibum, Eko Pajrianto, terlebih dahulu melakukan himbawan kepada pedagang kaki lima agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan, setelah itu baru kita adakan penertiban. Ia juga menjelaskan dengan ditertibkan nya pedagang PKl ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.
"Kami menghimbau kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar dan pedagang kaki lima, agar tidak menggunakan Trotoar sepanjang jalan protokol, karna selain mengganggu pejalan kaki, juga mengganggu jalan nya lalu lintas," demikian Eko (crew)