PedomanBengkulu.com, Bengkulu- DF (35) warga Perum Seruni Desa Lubuk Sahung Kec. Kota Argamakmur Kab.Bengkulu Utara Prov. Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah bermain-main dengan barang haram narkoba. Ia digelandang ke sel tahanan Polda Bengkulu pada Hari Kamis Tanggal 05 Oktober 2023 Pukul 20.00 Wib,
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIk yang didampingi oleh Kasubdit PID Bidhumas Polda Bengkulu Bengkulu mengatakan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Paket Kecil yang diduga Narkotika Gol. I Jenis Ganja yang dibungkus plastik bening Berada di kantong celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Hp merek Infinix wama biru beserta Simcard.
"Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) Paket besar yang diduga Ganja yang di bungkus kertas Kado dalam Plastik Hitam didalam kotak merek Lawrensia di dalam lemari kamar pelaku, 1 (satu) Paket Kecil yang diduga Jenis Ganja yang dibungkus plastik bening, 2 (dua) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu didalam plastik klip bening dibungkus klip bening didalam kotak minyak rambut merek Gatsby.1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening yang di temukan di atas meja di dalam kamar pelaku," ucapnya.
Beragam paket narkoba itu pelaku dapatkan dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. Barang akan di packing menjadi paket - paket kecil untuk dijual kembali. (AM)