PedomanBengkulu.com, Kepahiang - Guna menyelaraskan program pembangunan wilayah kabupaten dengan program pembangunan provinsi, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Kepahiang 2023-2043, di Aula Kantor PUPR Provinsi Bengkulu, Senin (23/10).
Rapat tersebut dipimpin Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA Denni, yang dihadir Kadis PUPR Provinsi Bengkulu beserta jajarannya dan diikuti instansi terkait serta Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Dalam keterangannya, RA Denni mengatakan, rapat ini membahas tentang Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang, ini penting karena inilah sebagai landasan hukum pada suatu kabupaten, tata ruang wilayah.
Di mana, ungkapnya, dengan Perda tentang RTRW tersebut dapat menentukan titik-titik pembangunan, baik itu untuk perumahan, perekonomian dan sebagainya.
Untuk itu, jelasnya, Perda tersebut harus terhubung dan selaras dengan RTRW-nya Provinsi Bengkulu.
"Di samping itu kita juga mengarahkan adanya konektivitas antara kabupaten tetangga sehingga bisa 'nyambung' terkait RTRW-nya sehingga program yang ada dapat berjalan dengan berkesesuaian," jelasnya.
"Kita harapkan dengan adanya RTRW ini maka proses pembangunan ini bisa berjalan dengan baik dan konektivitas," demikian ujar RA Denni.
Sebagai informasi, rencana struktur dan pola ruang dalam Raperda Kabupaten Kepahiang tentang RTRW Kabupaten Kepahiang 2023-2043 ini mengacu pada surat Persetujuan Substansi Tekhnis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun 2023 perihal persetujuan substansi. [Rls]