PedomanBengkulu.com, Lebong -
Setelah melewati proses penyelidikan yang panjang, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Provinsi Bengkulu, Jum'at (06/10/2023) sore menahan satu orang tersangka AZ (35), yang bertindak sebagai Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Kabupaten Lebong.
Penetapan tersangka tersebut, setelah adanya pemeriksaan intensif kepada para nasabah dan sejumlah perangkat desa dalam pemeriksaan SKU yang diduga dipalsukan. Karena sudah ada dua bukti permulaan keterlibatan AZ yang disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari proses awal dilakukan nya penyelidikan tim menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga akhirnya pada hari ini dikeluarkannya surat penetapan tersangka," ungkap Kasi Pidsus Kejari Lebong Robby Rahditio Dharma, didampingi Kasi Intelejen Minang Zazali, Jum'at (06/10/2023) sore.
Untuk proses selanjutnya, lanjut Roby, sesuai dengan Nota Dinas tim penyidik dan pertimbangan lainnya, tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu.
Dijelaskan Robby, hasil penyelidikn terungkap dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, adanya penyaluran kredit di BRI unit Tes, yakni dana KUR kepada masyarakat. Akan tetapi pada kenyataannya dana KUR tersebut, tidak sesuai dengan peruntukan untuk modal usaha masyarakat, yang pada kenyataannya digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi termasuk tersangka sendiri.
"Sehingga tidak tepat sasaran dan juga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Bahwa terkait perkembangan penanganan perkara ini, akan tetap kami sampaikan kepada masyarakat pada kesempatan selanjutnya," singkatnya.[spy]