PedomanBengkulu.com, Lebong -
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong naik kelas menjadi rumah sakit tipe C, dengan demikian maka RSUD Lebong bisa meningkatkan seluruh layanan kesehatan, seperti pelayanan kedokteran spesialis meliputi penanganan penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, serta kebidanan, kandungan dan lainnya secara maksimal kedepannya. Tentunya kenaikan kelas dari D menjadi Kelas C tersebut, disambut baik oleh Bupati Lebong Kopli Ansori yang hadir langsung dan mendengarkan rekomendasi dari tim penilai kesesuaian peningkatan kelas RSUD Lebong.
"Kami menyambut positif kenaikan status RSUD Lebong dari tipe D naik kelas menjadi tipe C. Tentunya harapan kita semua, dengan peningkatan kelas ini juga meningkatnya kualitas pelayanan yang ada di RSUD Lebong kepada masyarakat," ungkap Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong, Asisten II dan sejumlah Kepala OPD beserta jajaran Dinkes Lebong dan manajemen RSUD Lebong, usai acara penilaian oleh tim peningkatan kelas rumah sakit di RSUD Lebong, Rabu (11/10/2023) siang.
Ditambahkan Kopli, Pemerintah daerah akan membantu penambahan tenaga dokter, alat kesehatan, serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan di RSUD Lebong. Selain itu, dirinya juga mewanti-wanti pihak manajemen untuk terus berbenah, apalagi dalam waktu dekat RSUD Lebong juga akan mengikuti akreditasi rumah sakit.
"Selamat kepada Dinkes Lebong dan manajemen RSUD Lebong yang berhasil menaikkan kelas RSUD Lebong menjadi tipe C. Bersama-sama mari kita dukung peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Lebong," pungkas Kopli.
Sementara itu, Nur Ikhlas SKM MAP selaku juru bicara Tim Penilaian Kesesuaian Peningkatan Kelas RSUD Lebong. Dipaparkannya sejumlah catatan maupun rekomendasi untuk dilengkapi oleh manajemen RSUD Lebong kedepannya. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana tersebut di atas, maka Tim Penilaian kesesuaian memberikan saran dan rekomendasi.
Pertama, ucapnya, RSUD Lebong agar melengkapi kekurangan yang sudah menjadi catatan tim. Kemudian sebagai bentuk komitmen dari manajemen untuk melengkapi kekurangan ersebut, maka Direktur RSUD Lebong agar membuat Surat Pernyataan Komitmen paling lambat 14 hari setelah Berita Acara di tandatangani.
"Selanjutnya, setelah tim mempertimbangkan hasil Penilaian Kesesuaian dan Surat Pernyataan Komitmen tersebut. Maka Tim Penilaian Kesesuaian mengusulkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong untuk dapat merekomendasikan RSUD Lebong untuk naik Kelas atau Type C," ungkap Nur Ikhlas yang juga merupakan perwakilan dari Dinkes Provinsi Bengkulu tersebut.[spy]