PedomanBengkulu.com, Lebong - Seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tampaknya patut menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat sejumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada 18 Oktober lalu, terindikasi tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Pasca diumumkannya hasil seleksi administrasi pada 18 Oktober lalu, mencuat ke publik isu-isu tak sedap yang menuding terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah calon pelamar dengan melibatkan oknum tertentu untuk mendapatkan rekomendasi atau pun pengalaman kerja yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon P3K.
Selain itu terdapat pula indikasi pemalsuan SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai THLT (Tenaga Harian Lepas Terdaftar) di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang linier dengan formasi yang dilamar sehingga yang bersangkutan seolah bekerja sudah genap 2 tahun pada instansi yang dilamar.
Seperti diungkapkan salah satu pelamar P3K yang enggan namanya disebut. Dia membeberkan, dari nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada 18 Oktober lalu itu terdapat sejumlah nama yang menurutnya tidak memenuhi kriteria seperti yang dipersyaratkan. Misalnya, masa kerja belum cukup 2 tahun, bahkan ada juga yang baru beberapa bulan saja kerja tapi bisa masuk kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yang peluang kelulusannya lebih besar.
“Saya tahu persis, karena saya sudah lama bekerja sebagai THLT. Setahu aku, dia (Oknum, red) baru berapo bulan nian kerjo tapi pacak masuk kriteria pelamar pada kebutuhan khusus, pasti SK nyo palsu tu,” bebernya dengan logat bahasa daerah setempat, Senin (30/10/2023).
Dia menambahkan, ada pula pelamar yang selama ini bekerja sebagai THLT di OPD bukan bidangnya (Kesehatan/Pendidikan) tapi bisa dinyatakan lulus seleksi administrasi. Padahal, untuk melamar P3K pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar paling sedikit 2 tahun.
“Yang dibuka ini kan formasi kesehatan dan guru, kok dio biso masuk, semua orang tahu selamo ini dio kerjo dimano,” imbuhnya.
Dia juga meminta kepada pemangku kebijakan di Kabupaten Lebong, agar mengkaji ulang tentang kelulusan seleksi administrasi yang diumumkan beberapa waktu lalu itu.
“Jika tidak (Dievaluasi, red), ini pasti akan menjadi masalah besar dan patut diduga ada indikasi suap menyuap, APH (Aparat Penegak Hukum) layak bertindak,” tandasnya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rahman, SKM, ketika dikonfirmasi mengiyakan bahwa yang berhak ikut seleksi P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun 2023 ini minimal memiliki pengalaman kerja 2 tahun sesuai dengan bidang yang dilamar, jika tidak genap 2 tahun menurutnya calon pelamar dipastikan tidak akan lulus seleksi administrasi.
“Iya, pengalaman minimal 2 tahun,” jawabnya singkat.
Terkait ada indikasi kecurangan dalam seleksi P3K di Kabupaten Lebong, Rahman memilih tidak berkomentar banyak. Rahman menyarankan agar mempertanyakan hal itu ke kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Lebong sebagai OPD teknis dalam pengadaan P3K.
“Kalau terkait hal itu coba tanya langsung ke BKPSDM saja,” elaknya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak BKPSDM yang bisa dikonfirmasi dan saat ini masih dalam upaya.
Untuk diketahui, di tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Lebong mendapat kuota sebanyak 556 formasi dengan rincian 274 formasi untuk jabatan fungsional tenaga guru dan 282 formasi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Dari formasi yang dibuka itu, untuk formasi kesehatan terdapat 391 pelamar. Setelah dilakukan verifikasi berkas, 62 pelamar dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sedangkan 268 lainnya dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sementara untuk formasi jabatan fungsional tenaga guru terdapat 234 pelamar, dari 234 pelamar itu 43 dinyatakan TMS dan 191 dinyatakan lulus seleksi administrasi.[spy/YF]