PedomanBengkulu.com, Jakarta - DPD RI mendesak Pemerintah agar mendudukkan kembali semangat otonomi daerah sebagaimana amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kesempatan kepada pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, desakan agar pemerintah mengembalikan marwah otonomi daerah keluar sebagai sikap DPD RI atas pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Itu termasuk salah satu hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang difokuskan pada kebijakan transfer ke daerah," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Kamis (19/10/2023).
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, DPD RI juga mendesak agar alokasi belanja Transfer ke Daerah (TKD) sesuai dengan porsi kewenangan, beban dan tanggung jawab daerah, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
"Kedepankan rasionalitas bagi daerah penghasil karena kebijakan dana bagi hasil atau DBH belum menunjukkan keberpihakan Pemerintah Pusat terhadap daerah sebagaimana tujuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.
Secara kongkrit, Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini melanjutkan, pemerintah agar menggunakan DBH bidang kehutanan untuk masyarakat sekitar hutan dan juga mendorong penggunaan DBH bidang kehutanan untuk melakukan upaya-upaya pemulihan atas kerusakan hutan.
"Buat regulasi atas pembagian DBH sumber daya kelautan seperti pembagian sumber daya alam lainnya, DBH sumber daya alam kelautan yang bersumber dari provinsi, sumber daya kelautan yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan," sampai Hj Riri Damayanti John Latief.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, DPD RI juga meminta agar Pemerintah melakukan penyesuaian atas alokasi DAK berdasarkan kebutuhan daerah untuk mencapai target pelayanan yang signifikan, terutama untuk sektor Pendidikan, Kesehatan, dan infrastruktur dasar.
"DPD RI mendesak Pemerintah agar alokasi persentase Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang lebih tinggi diberikan kepada daerah penghasil, dengan tetap memperhatikan persentase seluruh daerah secara proporsional," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. [*Muhammad Qolbi*]