PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Jajaran Polsek Curup Polres Rejang Lebong berhasil Melakukan penangkapan terhadap Rohim( 25) warga Desa IV Suku Menanti kecamatan Sindang Dataran. Rh terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki, Ia merupakan salah seorang Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Curup.
" RH kita tangkap di Desa Tugu Mulyo Kabupaten Musirawas. Rh pada saat ditangkap di rumah persembunyiannya sempat berusaha melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga harus diberikan tundakkan tegas terukur ," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno didampingi Kasi Humas Iptu S Simanjuntak melalui Kapolsek Curup Iptu Singgih W
Penangkapan RH ini berawal dari adanya laporan Mekel warga Air Meles Atas kecamatan Selupu Rejang yang menjadi korban pencurian 1 unit mobil Pick up Mitsubisi TS paanggal 3/9/2023 . Atas laporan tersebut Polsek Curup melakukan penyidikan dan pada tanggal 10/9 tim sat Reskrim dan sat Intel Polsek Curup
" Awalnya pada tanggal 10/9 kita mendapatkan informasi keberadaan mobil di Wilayah Kepala Curup namun pada saat dilakukan upaya penangkapan tidak ditemukan tersangka maupun mobil, namun pada tanggal 13/9 kita berhasil mengamankan kendaraan,". Ungkap Kapolsek
Penangkapan RH baru berhasil dilakukan di wilayah Musirawas pada tanggal 25/9. Penangkapan RH ini di back up dari polres Musirawas
" RH ini bersembunyi disebuah rumah di Kelurahan Tugu Mulyo kabupaten musirawas. Ia berhasil kita amankan, namun sebelumnya RH sepat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Upaya pelarian ini berhasil digagalkan setelah dilakukan upaya tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kakinya," kata Singgih
Ditambahkan Kapolsek, RH ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada bulan mei 2023.
Sejak bebas dari penjara, RH bersama 3 rekannya telah melakukan aksi pencurian di 15 lokasi diwilayah Curup. Dua teman RH ini yakni Wol dan Usup sebelumnya telah ditangkap personil Polsek Taba penanjung karena juga melakukan aksi pencurian diwilayah tersebut.
" Dari 15 tkp pencurian diwilayah Curup yang dilakukan RH bersama sindikatnya, kita berhasil mendapatkan 7 sepeda motor hasil curian mereka ini. Sepeda motor yang berhasil diamankan yakni 2 unit sepeda motor bead warna hitam dan putih, 1 unit sepeda motor Revo, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 1 unit sepeda motor Foce one 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, kata Kapolsek
"Atas tindak pidana pencurian yg dilakukannya, RH terancam pidana penjara selama 9 tahun karena melanggar pasal 363. Untuk 1 rekannya yang belum berhasil kita amankan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO'" pungkas Singgih. (Julkifli Sembiring)