PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo, menandatangani Ikrar Pencegahan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di Provinsi Bengkulu. Penandatanganan ikrar dilakukan bersama elemen penegak hukum, pemerintah, tokoh agama, Ormas keagamaan, MUI, dan elemen terkait lainnya di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Senin (16/10/2023) pagi.
Disampaikan Wibowo, SMSI Bengkulu sangat mendukung upaya pencegahan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di Provinsi Bengkulu selama 2 tahun terakhir, melalui berbagai pemberitaan di media online anggota SMSI Bengkulu.
"SMSI sudah menjadi bagian dari upaya pencegahan tersebut, dan melalui ikrar ini, SMSI kembali menegaskan menjadi bagian dari upaya pencegahan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di Provinsi Bengkulu," kata Wibowo.
Adapun, ikrar tersebut ditandatangani bersama oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu M Abdu, Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri Kombes Pol Dr. Imam Subandi, SS., S.H.. M.H., Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu Redwan Arif, perwakilan FKPT Bengkulu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Khaidir, Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu Oslita, Kabag Ops Binda Bengkulu Deni Komarudin, Ketua PWNU Provinsi Bengkulu Prof. Dr. Zulkarnain Dali, perwakilan PW Muhammadiyah, perwakilan Baznas Provinsi Bengkulu, tokoh agama Islam, tokoh agama Kristen, tokoh agama Budha, perwakilan media RBTV, dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo.
Bertindak selaku saksi pengikat adalah Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Korem 041 Gamas Bengkulu dan Kajati Bengkulu.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu M Abdu dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan ikrar merupakan momentum menyatukan pemahaman untuk mencagah sikap intoleransi, paham radikalisme, dan tindakan terorisme. Senada sampaikan Imam Subandi, dengan penandatanganan ikrar, semakin menguatkan sinergi dalam mencegah intoleransi, radikalisme, dan terorisme di Provinsi Bengkulu.
Berikut isi ikrar yang ditandatangani bersama:
"Dengan rahmat Allah yang maha kuasa, dengan ini menyatakan bahwa kami sepakat bersinergitas menjaga Provinsi Bengkulu dari ancaman terorisme dengan melakukan pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme, dengan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apabila masih ditemukan kelompok/individu yang dicurigai terindikasi paham intoleransi dan radikalisme di Provinsi Bengkulu, agar dapat bersama melakukan pencegahan".[rls]