Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Babak Baru Dugaan Fee Proyek, Penyidik Periksa Kabid Bina Marga

PedomanBengkulu.com, Lebong - Perkembangan kasus dugaan Fee Proyek, yang dilaporkan ke Polres Lebong masih berproses di Satreskrim Polres Lebong. Dimana laporan FS (36) yang dimintai sejumlah uang sebagai Fee Proyek oleh Fi selaku Kabag di Setdakab, untuk mendapatkan proyek jembatan dan irigasi di DPUPR- Hub Lebong. Informasi terbaru, saksi Terlapor TS yang merupakan Kabid Bina Marga DPUPRHub Lebong, yang namanya juga disebut dalam laporan FS, Selasa (14/11/2023) selama 2 jam diperiksa oleh tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, SIK membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan TS, namun kapasitasnya masih sebagai saksi terlapor.  Kasat juga mengatakan jika, oknum pejabat Bina Marga DPUPR- Hub Lebong tersebut,  dimintai keterangan dan klarifikasi berdasarkan laporan polisi atas nama FS (36) warga Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Lebong. Dengan nomor LP/B/93/X/2023/SPKT/POLRES LEBONG/ POLDA BENGKULU, atas adanya dugaan penipuan dan gratifikasi untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR-Hub Lebong.

"Yang jelas Kabid BM (TS,red) kita panggil dan kita minta keterangannya. Terkait soal adanya laporan dari si pelapor, seperti yang diberitakan di sejumlah Media beberapa akhir ini," sampai Kasat.

Namun untuk kejelasan pemeriksaan TS, Kasat belum bisa menjelaskan secara rinci dan mematikan bahwa pemeriksan TS tetap berhubungan dengan laporan yang FS. 

"Sehubungan dengan permasalahan yang dilaporkan. Itu intinya," pungkas Kasat.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, dikabarkan terlibat dugaan fee proyek. Bahkan sang pejabat yang kesehariannya mengurus kegiatan Bupati Lebong tersebut, sudah dilaporkan oleh salah satu warga berinisial FS ke Polres Lebong, terkait dugaan gratifikasi fee proyek sebagaimana dijanjikan kegiatan  pengadaan fisik tahun anggaran 2023.

Pelapor FS, yang mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat Fi tersebut menceritakan, sekitar bulan Februari 2023, dirinya pernah berkunjung ke ruang kerja Fi. Dalam obrolan tersebut, oknum pejabat ini menawarkan proyek jembatan dengan nilai Rp 200 juta dan irigasi, dengan nilai Rp 170 juta yang terdapat di Dinas PUPR-Hub Lebong. Kepada FS, pejabat ini mengaku bisa mengkomunikasikan dengan pemangku kebijakan terkait proyek tersebut, dengan catatan harus siap bayar fee di muka sebesar 10 persen. 

Singkat cerita, korban pun percaya dan menyatakan siap membayar komitmen 10 persen seperti yang disampaikan oleh Fi kepadanya. Sekitar tanggal 9 Maret 2023, oknum pejabat menelpon FS meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk pembayaran fee proyek jembatan. Tanpa keraguan, FS pun mentransfer uang sebesar Rp 20 juta yang diminta oleh sang pejabat ke rekening pribadi milik pejabat tersebut.

“Uangnya saya transfer tanggal 10 Maret 2023. Katanya uang itu untuk dikasih ke Kabid Bina Marga,” cerita  FS.

Dilanjutkannya, kemudian pada tanggal 21 Maret 2023, oknum pejabat ini kembali menghubungi FS dan meminta uang untuk pembayaran fee proyek irigasi. Tanpa berpikir panjang FS pun langsung mentransfer uang tersebut, ke rekening pribadi milik oknum pejabat Fi sehingga total uang yang diterima oleh oknum pejabat menjadi total sebesar Rp 35 juta.

“Kalau yang kedua ini saya transfernya 2 kali, pertama Rp 5 juta kemudian yang kedua Rp 10 juta karena waktu itu ATM saya limit, tapi tetap di hari yang sama,” beber FS.

Seiring berjalan waktu pada bulan April 2023, bulan yang dijanjikan oleh oknum Fi akan dimulainya pengerjaan proyek, tapi heran proyek yang dijanjikan itu pun tak kunjung ada. Diakui FS, sang pejabat selalu meminta ia bersabar dan meyakinkan dirinya bahwa proyek tersebut memang benar ada.

“Sampai sekarang pun proyek yang dijanjikan itu tidak ada, sementara uang saya pun tidak dikembalikan,” tandasnya. 

Setelah tidak ada kepastian atas proyek yang dijanjikan, FS memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan apa yang dialaminya ke Satreskrim Polres Lebong, pada 15 Oktober lalu. Menurut pengakuan FS, pasca laporannya diterima dia pernah dipanggil oleh Unit Tipikor untuk dimintai keterangan sembari melengkapi bukti-bukti. 

“Saya pernah dipanggil sekali, saya ceritakan semuanya dan bukti-bukti sudah saya lengkapi,” pungkasnya.[spy]