PedomanBengkulu.com, Lebong -
Perkara dugaan penggelapan fee proyek yang terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebong masih bergulir di Polres Lebong. Perkara yang melibatkan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong dan Kabid Bina Marga DPUPR-Hub Lebong. Kendati sudah berjalan sebulan, hingga sekarang masih dalam proses penyelidikan dan belum ada peningkatan status perkaranya oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong.
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, bahkan kabarnya penyidik telah mengantongi bukti transfer dan bukti percakapan antara pelapor dan terlapor (Chatting melalui aplikasi WhatsApp), serta bukti rekaman percakapan (Suara, red). Kendati demikian, perkara tersebut tampaknya jalan di tempat dan masih berstatus penyelidikan.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Riski Dwi Cahyo, S.Trk., S.I.K, didampingi Kanit Tipidkor Aipda Maslikan ketika dikonfirmasi Senin (27/11/2023) menyampaikan, perkara tersebut masih bergulir, pihaknya masih menggali keterangan saksi-saksi, mulai dari pelapor, terlapor dan saksi-saksi lain yang terkait dalam perkara tersebut.
“Baru 4 orang, pelapor (F), terlapor (P), Kabid Bina Marga, dan satu saksi lainnya yang berinisial Mh,” sampai Maslikan.
Selanjutnya, Maslikan mengaku akan memanggil saksi lain yang juga terkait dalam perkara tersebut, yakni, pria asal Curup yang berinisial MY alias Black. Black merupakan rekan dari pelapor F yang namanya juga disebut-sebut sebagai bagian dari korban F. Black dijadwalkan untuk diminta keterangan.
“Namanya (Black, red) ada di dalam laporan F, perannya apa kita juga belum tahu, apakah bagian dari korban atau bagaimana nanti kita minta keterangan dulu,” terang Maslikan.
Di lain tempat, F (Pelapor, red) menilai penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebong terkesan lamban. Alasannya, perkara yang sudah hampir satu bulan lebih dilaporkan olehnya ke Polres Lebong itu dinilai jalan di tempat. F mengklaim alat bukti-bukti yang diserahkannya ke penyidik sudah cukup kuat, untuk meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan. Bahkan menurutnya, jika penyidik serius menangani laporannya tersebut sudah bisa untuk penetapan tersangka.
“Sudah sebulan lebih, laporan saya masuk 16 Oktober lalu. Saksi ada, bukti ada, terus mau nunggu apa lagi?,” cetus F.
Kendati demikian, F mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dia mengaku masih yakin dengan keseriusan penyidik Polres Lebong dalam penanganan kasus yang dilaporkannya.
“Saya yakin penyidik Polres Lebong profesional. Jika tidak saya terpaksa melapor ke Polda Bengkulu, saya tak ingin ada lagi korban-korban seperti saya akibat kebejatan pejabat,” tutupnya.[spy]