Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan Provinsi Ingatkan OPD Jelang Akhir Tahun

PedomanBengkulu.com - Anggota Dewan DPRD Provinsi Bengkulu mewarning Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kerja lebih keras guna menyelesaikan semua yang berkaitan dengan keuangan, terlebih jelang akhir tahun 2023. 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Billy Dwitrata Sunardi ST juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk tidak menunda pembayaran program kegiatan menjelang akhir tahun.

"Semua program kegiatan yang telah selesai, tidak boleh tidak dibayarkan," kata Billy, Kamis (30/11/2023).

Ia menjelaskan, pembayaran kegiatan pemerintah yang terlambat akan berdampak rendahnya serapan anggaran. Apalagi, OPD telah dituntut untuk merealisasikan serapan anggaran sampai 100 persen.  Jika OPD tidak mampu merealisasikan serapan sesuai target, maka perlu untuk dievaluasi kinerjanya. 

"Kita sudah ingat berulang kali agar serapan pemerintah bisa sampai 100 persen," tambahnya. 

Tidak hanya itu, Billy juga mengingatkan pemprov untuk tidak melakukan addendum atau tambahan waktu pekerjaan maupun pembayaran sampai tahun 2024.  Jika hal tersebut terjadi, maka dipastikan pemprov akan berutang dengan pihak ketiga. 

Dalam proses pembayaran addendum tidak bisa melalui APBD murni 2024, melainkan bisa dibayarkan pada APBD Perubahaan 2024 mendatang. 

"Tidak boleh lagi terjadi pemerintah berutang dengan pihak ketiga. Maka, semua pekerjaan yang telah rampung dikerjakan, wajib dibayarkan," tutur Billy.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes memastikan anggaran pemprov saat ini masih sangat tersedia untuk membayarkan semua program kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD 2023. 

"APBD kita tersedia. Jadi, kegiatan yang sudah selesai, pasti akan dibayarkan semua," tegas Isnan. 

Isnan mengatakan, pemprov tidak akan membatasi pembayaran kegiatan yang sudah rampung dikerjakan. OPD juga dilarang untuk  menghambat pembayaran. Semua akan dibayarkan sesuai dengan prosedur. 

"Siapa yang cepat mengajukan proses pembayaran, maka akan cepat juga dibayarkan. Tidak ada pembatasan pembayaran," ujar Sekda Prov. [Rls]