Sekda Isnan Fajri mengatakan, dengan diterbitkannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tuntutan bagi ASN untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan perilaku yang berorientasi kepada nilai dasar ASN semakin tinggi.
Untuk itu lanjut Sekda Isnan, atas perubahan regulasi tentang ASN dalam setiap tahunnya dalam penyusunan SKP, sehingga ASN dituntut untuk dapat bergerak cepat melaksanakan pengelolaan kinerja sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenpan Nomor 6 Tahun 2022.
"Jadi hal ini harus dapat kita implementasikan agar terlaksananya pengelolaan kinerja yang terukur dan pada akhirnya dapat mewujudkan tercapainya tujuan organisasi," jelas Isnan Fajri.
Sementara ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, yang paling mendasar dengan adanya perubahan regulasi ASN ini adalah bahwa sasaran kinerja pegawai bukan hanya pada rencana atau target kerja saja.
Namun lebih kepada ekspektasi hasil kerja yang ditetapkan melalui proses dialog kinerja yang intens antara pegawai dan pimpinan. Serta sasaran kinerja dan prilaku kinerja pegawai tidak hanya dinilai, tapi juga dievaluasi secara periodik oleh pimpinan (kepala OPD).
"Atas regulasi baru ini maka perlu adanya SDM aparatur yang siap, kompeten dan benar-benar memahami dalam penyusunan SKP khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu," ungkapnya. [Rls]