Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dorong Penguatan Koperasi untuk Sejahterakan Rakyat

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mengawal perubahan agar Undang-Undang tentang Perkoperasian dapat disempurnakan sehingga dapat menjawab tantangan zaman yang berkembang dan mensejahterakan rakyat secara lebih nyata.

Anggota Komite IV DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief menuturkan, regulasi tentang koperasi layak untuk direvisi untuk mengatasi berbagai hambatan dari pihak-pihak yang tidak senang koperasi berkembang dan mengalami kemajuan dalam setiap perubahan zaman.

"Ke depan pasal-pasal perlu dipertegas agar koperasi dapat mensejahterakan rakyat secara nyata. Regulasi yang lama sudah ketuaan dan sudah layak untuk diremajakan sesuai dengan kondisi dan kenyataan kekinian," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (21/11/2023).

Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, belum lama ini Komite IV DPD RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar terkait pembahasan tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Koperasi harus dapat tumbuh berkembang dengan baik di Indonesia, mendukung pertumbuhan usaha koperasi secara merata berkelanjutan di seluruh daerah, berkontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto)," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, salah satu klausul yang perlu tercantum dalam regulasi perkoperasian yang baru adalah sentuhan modernisasi, baik dari segi manajemen maupun sarana prasarana.

"Kantor-kantornya jangan kalah dengan perbankan, koperasi harus punya lembaga yang modern, didukung dengan ketersediaan fasilitas teknologi dan sumber daya manusia pendukung yang memadai di seluruh daerah," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.

Data terhimpun, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian disahkan dan diundangkan pada tahun 2012 silam, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Mei 2013 setelah digugat oleh beberapa lembaga.

Pada tahun 2015 DPD RI melalui keputusan Nomor 04/DPD RI/I/2015-2016 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian telah mengusulkan perubahan kepada DPR RI dan telah dimasukan dalam Prolegnas namun hingga kini tak kunjung disahkan hingga muncul wacana perubahan ketiga dari pemerintah. [AM]