PedomanBengkulu.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu saat ini sudah memusnahkan 1877 Arsip yang dinilai tidak memiliki nilai skunder maupun primer.
Kà renanya, Diknas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Selasa (31/10) lalu telah mèmusnahkan 1877 arsip yang tidak memiliki nilai guna.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi mengatakan, pemusnahan arsip tersebut sudah berdasarkan pendataan yang dinilai tidak memiliki nilai guna.
“Pemusnahan ini tidak ujuk ujuk dilakukan tetapi sudah melalui tujuh tahapan serta waktu yang panjang” Kata Meri
Lebih jauh, Meri menyebut, tujuh tahapan yang dimaksud yaitu pembentukan penilaian, penyeleksi arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah dan penilaian panitia penilai.
Selanjutnya, tahapan permintaan persetujuan pemusnahan arsip dari pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan pelaksanaan pemusnahan arsip.
“Total ada 1877 arsip yang dimusnahkan yang sekarang kurangnya memiliki retensi 10 tahun. Artinya arsip yang dinilai memiliki retensi 10 tahun ýang dilakuka pemusnahan” Tutup Meri. (AM)