Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

DPK Provinsi Rutin Musnahkan Arsip Dorong Transformasi Kearsipan


PedomanBengkulu.com – Dalam upaya penyederhanaan dan mengurangi volume arsip dinamis khususnya arsip inaktif, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu rutin melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip.

Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip yang rutin dilakukan sebagai sebagai salah satu upaya menuju kearah pengelolaan arsip yang maksimal.
“Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kearsipan. Sehingga dapat mengurangi ruang penyimpanan arsip dan menghindari arsip yang berceceran serta hal yang tidak diinginkan lainnya,” ungkap Meri Sasdi,

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan arsip juga telah diatur dan menjadi amanat dari peraturan perundang-undangan, sehingga wajib untuk dilakukan. Selain itu, pemusnahan juga sebagai langkah transformasi kearsipan yang lebih efisien dari arsip dalam bentuk fisik/manual menjadi arsip statis/digital.
“Kegiatan ini telah diamanatkan dalam undang-undang kearsipan. Dan bagaimana kita mendapatkan arsip statis yakni arsip yang berharga karena memiliki nilai sejarah jika tidak dilakukan proses pengolahan, retensi, dan seleksi,” tutur Meri Sasdi.

Dalam hal pemusnahan arsip, DPK Provinsi Bengkulu sendiri di penghujung bulan Oktober 2023 lalu telah melakukan pemusnahan sebanyak 1.877 berkas arsip In Aktif yang terdapat di Unit Kerja yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Adapun arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan kurun waktu arsip dari tahun 1977 hingga 2009. Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari ANRI (arsip nasional republik Indonesia), sebagaimana
berdasarkan rekomendasi ANRI Nomor: B-KN.00.01/286/2023. Selain itu, pemusnahan arsip dilakukan sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan volume arsip yang ada pada depo arsip dinas perpustakaan dan kearsipan Provinsi Bengkulu dapat berkurang sebanyak 1.877 berkas,” tutup Meri Sasdi.(AM)