Kunker dilakukan supaya obat alternatif tersebut dapat menjalani proses pengujian dan disertifikasi.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, pihaknya sengaja membawanya ke BBPMSOH, supaya nantinya dapat dipelajari prosedur perolehan sertifikasi, sekaligus obat alternatif itu bisa diuji.
"Diketahui obat alternatif ini ditemukan dari program pilah, pilih dan kelola limbah atau sampah yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu. Obat itu diataranya untuk penyembuhan PMK, rabies, kutu atau infeksi pada ikan," terang Usin pada Jum'at (10/11/2023).
Menurutnya, keberhasilan dalam pemberian obat alternatif tersebut, merupakan langkah konkrit dan usaha para penggerak serta kelompok kader lingkungan yang harus ditindaklanjuti dalam pengujian dan sertifikasi obat hewan. Dengan itu pihaknya berupaya melakukan integrasi program penggunaan bahan lokal untuk pembuatan obat hewan yang sudah ditemukan.
"Sebagai upaya melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari unsur obat hewan yang terkandung didalamnya. Kemudian untuk memberikan fungsi pendapatan bagi daerah dan bagi usaha kecil mikro atau lembaga yang telah mencoba obat hewan ini, dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," tugas Usin. [AM]