PedomanBengkulu.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik yakni Pemilu dan Pilkada serentak 2024 jangan hanya menjadi slogan semata, dalam artian harus benar-benar diimplementasikan. Ini disampaikan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, MAP. Menurutnya, netralitas ini merupakan kewajiban bagi ASN.
"Karena hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Makanya sejak awal kita meminta dan mengingatkan agar netralitas ASN bukan selogan belaka. Sebaliknya harus benar-benar diimplementasikan atau dipraktikan, dan jangan sampai malah nantinya ASN terlibat politik praktis," ungkap Dempo, Rabu (29/11).
Dempo menerangkan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Jadi ketika ada ASN yang tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada, artinya melanggar disiplin dan bisa dikenakan sanksi mulai dari ringan, sedang dan berat," kata Dempo.
Disisi lain, Dempo menekankan agar Kepala Daerah (Kada) dapat mengawasi ASN-nya agar tidak terlibat politik praktis. Bila perlu Kada membentuk tim pemantau yang bertugas mengawasi ASN dalam pelaksanaan pemilu. "Selain netralitas dalam pemilu, profesionalisme ASN dalam bekerja juga dinilai penting dan harus ditingkatkan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, H. Ihsan Fajri, S.Sos, MM menyampaikan, dalam menghadapi tahun politik, baik Pemilu ataupun Pilkada serentak 2024. Diharapkan bersama-sama menjunjung tinggi azas langsung, umum, bebas dan rahasia. Serta tidak melakukan kecurangan dan selalu menjaga nilai-nilai persatuan dan kesatuang."Maka dari itu dalam kesempatan ini kita mengajak seluruh pihak, termasuk elemen masyarakat untuk sama-sama menyukseskan Pemilu damai, demokrasi dan berintegritas. Sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan wakil rakyat, pemimpin negara serta pemimpin daerah yang betul-betul sesuai harapan masyarakat," demikian Ihsan Fajri. (Rls)