PedomanBengkulu.com - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Menurut Edwar, bahwa netralitas ASN bukan hanya sebuah slogan, melainkan suatu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam upaya memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral dalam tahapan pemilu yang sedang berlangsung, Edwar menekankan pentingnya peran kepala daerah. Ia mendorong Gubernur, Walikota, dan Bupati di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu untuk segera membentuk tim pengawasan ASN.
Lebih lanjut, ia menekankan, netralitas ASN bukan hanya tanggung jawab individu ASN itu sendiri, tetapi juga tanggung jawab pimpinan di tingkat daerah.
“Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Walikota, atau Bupati, memiliki peran kunci dalam memastikan ASN di wilayahnya tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan pemilu berlangsung,” ujar Edwar, Kamis (30/11/2023).
Edwar meminta agar ada pembentukan tim pengawasan ASN yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi partisipasi ASN dalam Pemilihan Umum. Tim tersebut diharapkan dapat secara aktif memantau perilaku dan kegiatan ASN yang dapat dianggap melanggar prinsip netralitas.
“Bentuklah tim pengawasan yang efektif dan berikan mandat yang jelas untuk memastikan ASN tetap fokus pada tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya.
Edwar menambahkan, bahwa keberhasilan pemilu yang bersih dan demokratis sangat bergantung pada peran ASN yang netral. Oleh karena itu, keterlibatan kepala daerah dalam pengawasan ASN dianggap sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas.
Dia juga berharap Provinsi Bengkulu dapat melaksanakan Pemilihan Umum dengan kondisi yang aman, damai, dan demokratis, serta dapat menjaga integritas ASN sebagai bagian integral dari penyelenggaraan negara yang bersih dan bermartabat.
“ASN harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan daerah,” katanya.
Dalam konteks pengawasan, Edwar juga meminta kepala daerah untuk turut bertanggung jawab mengawasi ASN di wilayahnya agar tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menyarankan kepala daerah membentuk tim pemantau ASN yang khusus bertugas mengawasi partisipasi ASN dalam pelaksanaan pemilu.
Tak hanya tentang netralitas, ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, ASN harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan daerah dengan menjadi inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“ASN harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan bekerja lebih cepat dan inovatif,” tegasnya. (Rls)